KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memulangkan Adrian Gunadi, tersangka utama dalam kasus penghimpunan dana masyarakat ilegal melalui fintech peer-to-peer lending, PT Investree Randhika Jaya (Investree).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana mengatakan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari koordinasi antara pihak Interpol Mabes Polri.
Sementara kata Yuliana, untuk penegakan hukumnya OJK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan dia akan dijerat dengan pasal berlapis termasuk Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Iya, akan diberattkan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” tegas Yuliana saat konferensi pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 26 September 2025.
Yuliana membeberkan, modus operandi dari Adrian Gunadi ini dalam menjalankan aksinya terungkap dengan menggunakan PT Investree Randhika Jaya (Investree) dan PT Putra Radhika Investama sebagai kedok untuk menghimpun dana ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.
“Ironisnya, dana tersebut justru malah digunakan untuk kepentingan pribadi dia,”bebernya.
Selama proses penyidikan kata Yuliana, tersangka Adrian Gunadi tidak kooperatif hingga akhirnya terdeteksi keberadaan dia berada di Doha, Qatar.
Namun, OJK tidak tinggal diam dan segera Adrian Gunadi sebagai tersangka.
“Alhamdulillah, melalui kerjasama intensif dengan berbagai pihak, termasuk Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Maka DPO dan Red Notice diterbitkan pada 14 November 2024 kemarin,”jelasnya.
Yuliana berujar, dalam proses pemulangan buronan OJK ini, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga turut berperan aktif dengan mengupayakan ekstradisi melalui jalur G to G kepada Pemerintah Qatar.
Dimana, langkah tegas juga diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan mencabut paspor tersangka.
Yuliana juga menambahkan, proses pemulangan Adrian Gunadi melibatkan kerjasama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan penuh dari KBRI di Qatar.
“Dan saat ini, tersangka Adrian Gunadi ini telah menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri,” pungkas Yuliana.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya











