SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berikut ini rangkuman berita dari Koran Radar Banten yang terbit pada Rabu, 22 Oktober 2025, yang mengulas sejumlah informasi menarik seputar Provinsi Banten.
Untuk headline utama hari ini, koran Radar Banten menyoroti masuknya dua investor besar yang siap menanamkan modal di Banten dengan nilai total mencapai Rp81 triliun. Komitmen investasi tersebut ditandatangani dalam kegiatan Banten Investment Forum 2025 yang digelar di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/10).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti, menjelaskan bahwa kedua investor itu berasal dari perusahaan asing yang bergerak di sektor energi baru terbarukan (EBT) dan hilirisasi aluminium.
“Nilai investasi secara keseluruhan kurang lebih Rp81 triliun. Satu proyek akan dikembangkan di Kabupaten Lebak untuk energi baru terbarukan, dan satu lagi di Kota Cilegon untuk industri hilirisasi aluminium,” ujarnya.
Virgojanti menambahkan, investasi ini sejalan dengan arah pembangunan ekonomi Banten yang menekankan pertumbuhan hijau dan industri berkelanjutan. Tema forum tahun ini adalah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi berkesinambungan melalui investasi kawasan industri hijau, pariwisata, dan hospitality.
“Artinya, kita tidak hanya mengejar pertumbuhan cepat, tapi juga adil dan ramah lingkungan,” jelasnya.
DPRD Kabupaten Serang Tunjuk Jubir, Muncul Pro Kontra
Berita lain menyoroti DPRD Kabupaten Serang yang menunjuk juru bicara (jubir) dari kalangan anggotanya sendiri untuk menyampaikan informasi ke publik.
Langkah ini menimbulkan pro dan kontra di internal legislatif, terutama setelah jubir tersebut menyampaikan kritik terhadap rotasi mutasi pejabat yang dilakukan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Reaksi keras muncul dari beberapa fraksi, seperti PAN, PKB, dan partai lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa penunjukan jubir telah melalui rapat pimpinan (rapim) yang dihadiri seluruh unsur pimpinan dan ketua fraksi.
“Penunjukan jubir bukan keputusan sepihak, tetapi hasil rapat resmi yang menjadi dasar hukumnya,” tegasnya.
Limbah Medis B3 Ilegal Resahkan Warga Kota Serang
Selain itu, koran hari ini juga menyoroti temuan limbah medis berbahaya dan beracun (B3) yang dibuang secara ilegal di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Tumpukan limbah berupa jarum suntik, selang infus, perban bekas, hingga kantong darah ditemukan warga dan menimbulkan keresahan karena berpotensi membahayakan kesehatan.
Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri sumber limbah tersebut.
Dinas Kesehatan menegaskan bahwa limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan dan hanya boleh dikelola oleh pihak yang memiliki izin resmi.
Itulah beberapa berita utama yang dimuat di Koran Radar Banten edisi Rabu, 22 Oktober 2025.
Untuk berita selengkapnya, pembaca dapat berlangganan koran Radar Banten cetak atau digital, serta membaca berita terkini lainnya di radarbanten.co.id.
Reporter: Fahmi











