SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Briptu Zaenal Arifin, tersangka kasus penipuan penerimaan anggota Polri, hingga kini belum ditangkap. Zaenal masih dicari Ditreskrimum dan Propam Polda Banten.
Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap perkembangan kasus tersebut dengan transparan dan profesional.
Nama Briptu Zaenal Arifin dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten sejak Oktober 2025. DPO tersebut dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Banten.
“Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Murwoto, Rabu, 12 November 2025.
Murwoto mengatakan, apabila tersangka telah ditangkap, maka proses hukum akan segera dilaksanakan melalui kedinasan maupun peradilan umum, sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin bin Suparta untuk segera menghubungi pihak Kepolisian,” ujarnya.
Kasubdit 1 Kamneg, Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto mengatakan jika Zaenal telah ditetapkan tersangka oleh penyidik atas dugaan penipuan penerimaan Casis Polri pada awal tahun 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Achmad, warga Tangerang.
“Sudah tersangka bulan September. Iya, jadi dia menjanjikan kepada korban, di mana anak korban ini ingin jadi polisi. Nah, dia menjanjikan bisa masuk lewat jalur penghargaan,” katanya.
Menurut Endang, berdasarkan laporan seorang ASN asal Kabupaten Tangerang tersebut, dia telah menyerahkan uang Rp300 juta dengan harapan anaknya dapat lolos menjadi anggota polisi.
“Uang sudah diserahkan kurang lebih Rp300 juta. Ternyata anak korban tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri,” ujarnya.
Endang menjelaskan, Zaenal telah ditetapkan sebagai buronan sejak Oktober 2025.
Terkait korban selain Achmad, perwira menengah Polri ini belum mendapatkan laporan.
“Sejauh ini indikasinya hanya satu. Kalau dari korban lain, kami belum tahu karena belum ada laporan ke kami,” katanya.
Selain tersangka penipuan, Endang menambahkan, Zaenal juga tengah dicari Bidang Propam Polda Banten lantaran melanggar kode etik Kepolisian.
“Dari sisi pekerjaan, yang bersangkutan sudah lama tidak masuk kerja. Dan saat ini pun, selain sedang dicari oleh kita (penyidik-red), juga sedang dicari oleh Propam Polda karena sudah lama tidak masuk kerja,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











