SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum anggota Polda Banten, Zaenal Arifin sedang dicari petugas kepolisian. Polisi berpangkat bintara itu dicari karena dilaporkan atas kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri.
Zaenal telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Oktober 2025. Berdasarkan ciri fisiknya, Zaenal mempunyai tinggian badan sekitar 172 cm, berat badan sekitar 80 kg, rambut hitam lurus, berkulit sawo matang, dengan bentuk tubuh gemuk dan berisi.
Selain itu, ia juga memiliki mata bulat berwarna hitam, hidung besar sedikit mancung, serta bibir agak tebal. Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Zaenal ada dua nomor telepon yang dapat dihubungi. Yakni, Ipda Rahmat Wiguna 082123222323 dan Bripda Muhamad Farhan 087789064183.
“Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta, dapat menghubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan belum lama ini.
Zaenal sebelumnya dilaporkan pegawai negeri sipil (PNS) asal Tangerang berinisial AH. Sebelum dilaporkan, AH bertemu dengan pelaku dan dijanjikan anaknya dapat lulus menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan.
Namun, janji yang disampaikan polisi berpangkat bintara itu nyatanya tidak terealisasi. Kendati telah menyerahkan uang sekitar Rp300 juta anak AH tak lulus sebagai anggota Polri pada awal tahun 2025 lalu.
“Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2024 di Jalan KH Halimi, Kampung Sinartanjung, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan pelapor AH,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.
Merasa ditipu pelaku, korban membuat laporan di Polda Banten, pada 23 Juli 2025. Pelaku dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan “Laporannya bulan Juli 2025 lalu,” tutur Dian.
Editor: Mastur Huda











