PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berencana memprioritaskan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar hak seluruh pegawai bisa terpenuhi.
“Bahwa terkait gaji PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kami akan selalu mencari regulasi yang terbaik,” kata Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, Rabu, 12 November 2025.
Iing menyebut, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Pandeglang mencapai 5.816 orang. Karena itu, Pemkab Pandeglang sedang menyiapkan formulasi khusus agar pembayaran gaji mereka bisa berjalan tanpa membebani anggaran daerah.
“Saya sudah menyampaikan kepada pimpinan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengkaji gaji PPPK supaya tidak berbenturan dengan aturan. Ini penting agar pelaksanaannya tetap sesuai regulasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, PPPK yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti RSUD dan Puskesmas, dapat digaji melalui pendapatan BLUD masing-masing. Sehingga, beban gajinya tidak langsung ditanggung oleh Pemda.
“Kalau dibayar oleh BLUD, maka tidak akan menjadi beban Pemda. Pendapatan BLUD saja sudah cukup besar, sekitar Rp60 miliar. Jadi bisa digunakan sebagian untuk gaji PPPK,” ucapnya.
Untuk tenaga pendidik atau guru PPPK paruh waktu, Iing mengusulkan agar gajinya bisa diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Karena anggaran daerah terbatas, perlu sinkronisasi antara sumber dana agar kewajiban membayar gaji PPPK bisa terpenuhi,” tuturnya.
Terkait kemungkinan kenaikan gaji, Iing mengakui, hal itu masih dikaji oleh pemerintah daerah.
Namun, ia memastikan, akan ada peningkatan dibandingkan saat para PPPK tersebut masih berstatus tenaga honorer.
“Sebelumnya mereka menerima sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu per bulan. Sekarang kami sedang mengkaji formulasi kenaikannya, bisa dilihat dari pendidikan, jabatan, dan masa pengabdian,” jelasnya.
Menurut Iing, besaran gaji dan mekanisme penyesuaiannya akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang.
“Yang jelas, semuanya akan ada ukuran dan penilaian tertentu agar sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











