SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Briptu Zaenal Arifin terlapor kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri hingga kini belum berhasil ditangkap petugas Polda Banten. Keberadaan Zaenal masih dilakukan pencairan.
“Belum ditangkap,” ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto dikonfirmasi Kamis kemarin.
Endang mengatakan Briptu telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan penerimaan Casis Polri pada awal tahun 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan Achmad warga Tangerang.
“Sudah tersangka bulan September (penetapan tersangka-red). Iya, jadi dia menjanjikan kepada korban, di mana anak korban ini ingin jadi polisi. Nah, dia menjanjikan bisa masuk lewat jalur penghargaan,” katanya.
Berdasarkan laporan ASN asal Kabupaten Tangerang tersebut, ia telah menyerahkan uang Rp300 juta kepada Zaenal. Namun meski telah menyerahkan uang yang tidak sedikit, anaknya tidak diterima menjadi anggota Polri. “Uang sudah diserahkan kurang lebih Rp300 juta. Ternyata anak korban tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri,” ujarnya.
Endang menjelaskan Briptu Zaenal telah ditetapkan sebagai buronan sejak Oktober 2025 lalu. Terkait korban lain selain Achmad, perwira menengah Polri ini belum mendapatkan laporan. “Sejauh ini indikasinya hanya satu. Kalau dari korban lain, kami belum tahu karena belum ada laporan ke kami,” katanya.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pihaknya telah menyebar identitas dan ciri fisik Zaenal. Berdasarkan ciri fisiknya, Zaenal mempunyai tinggian badan sekitar 172 cm, berat badan sekitar 80 kg, rambut hitam lurus, berkulit sawo matang, dengan bentuk tubuh gemuk dan berisi.
Selain itu, ia juga memiliki mata bulat berwarna hitam, hidung besar sedikit mancung, serta bibir agak tebal. “Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Zaenal ada dua nomor telepon yang dapat dihubungi. Yakni, Ipda Rahmat Wiguna 082123222323 dan Bripda Muhamad Farhan 087789064183,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











