SERANG, RADARBANTEN.CO ID – Korban dugaan penipuan dengan modus diterima anggota Polri yang dilakukan oleh Briptu Zaenal Arifin bertambah. Terdapat korban lain yang mengaku menjadi korban dari oknum anggota Polda Banten tersebut.
Seorang warga Kabupaten Serang berinisial IK mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta. Kerugian tersebut dialami IK, setelah adiknya tidak diterima sebagai anggota polisi seperti janji Briptu Zaenal Arifin. “Adik saya Rp450 juta (menyerahkan uang kepada Zaenal Arifin-red),” ujarnya, Selasa 4 November 2025.
Selain adik IK, terdapat korban lain yang ditipu Briptu Zaenal. Mereka merupakan warga Tirtayasa, Pamarayan dan Tangerang. Total kerugian yang dialami para korban tersebut sekitar Rp 5 miliar.
“Ada orang Tirtayasa, Pamarayan, Tangerang. Itu ada yang 300 juta, ada yang 650 juta. Beda-beda, kalau adik saya 450 juta. Total sekitar 5 miliaran,” katanya.
IK menyebut untuk sementara berdasarkan informasi yang diperoleh ada sekitar 7 orang korban. Namun korban diduga bertambah, lantaran Briptu Zaenal Arifin memiliki tempat bimbingan Casis Bintara Polri di rumahnya.
“Awal adik ikut latihan biasa, di rumahnya ada bimbingan casis kayak les gitu. Ikutan lah adik karena kuliahnya mandek enggak mau lanjut,” ungkapnya.
Para korban yang ikut bimbingan dijanjikan lolos menjadi anggota Polri, dengan syarat memberikan uang dengan nominal tertentu. Jika tidak lolos, Briptu Zaenal Arifin berjanji akan mengembalikan uang tersebut tanpa potongan.
“Nah kita percaya aja, karena bukan kali pertama dia bawa anak-anak casis, biasanya yang enggak lolos tuh uangnya langsung dibalikin,” ungkapnya.
Termakan kata-kata manis Briptu Zaenal Arifin, para korbannya lantas memberikan uang. Apalagi terdapat korban yang dikembalikan uangnya setelah gagal menjadi polisi. “Nah tahun ini kasus uang enggak balik, bilangnya uangnya dibawa kabur temennya karena pas pengambilan uang kembali posisi dia lagi sakit di rawat,” katanya.
IK mengatakan, dirinya dan beberapa korban lainnya akan melapor ke Polda Banten, setelah kasus tersebut mencuat di media. Selain Briptu Zaenal Arifin, pihaknya juga akan melaporkan orangtua Zaenal yang diduga ikut terlibat.
“Orangtuanya diduga terlibat karena dia juga yang minta uang buat top up (penambahan uang-red). Di rumahnya enggak ada (Zaenal dan orangtuanya diduga kabur-red),” katanya.
Sementara itu, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto mengatakan jika Briptu Zaenal Arifin telah ditetapkan tersangka oleh penyidik atas dugaan penipuan penerimaan Casis Polri pada awal tahun 2025. Briptu Zaenal ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Achmad warga Tangerang.
“Sudah tersangka bulan September (penetapan tersangka-red). Iya, jadi dia menjanjikan kepada korban, di mana anak korban ini ingin jadi polisi. Nah, dia menjanjikan bisa masuk lewat jalur penghargaan,” katanya.
Menurut Endang berdasarkan laporan seorang ASN asal Kabupaten Tangerang tersebut, dia telah menyerahkan uang Rp300 juta, dengan harapan anaknya dapat lolos menjadi anggota polisi. “Uang sudah diserahkan kurang lebih Rp300 juta. Ternyata anak korban tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri,” ujarnya.
Endang menjelaskan Briptu Zaenal Arifin telah ditetapkan sebagai buronan sejak Oktober 2025 lalu. Terkait korban lain selain Achmad, perwira menengah Polri ini belum mendapatkan laporan. “Sejauh ini indikasinya hanya satu. Kalau dari korban lain, kami belum tahu karena belum ada laporan ke kami,” katanya.
Selain tersangka penipuan, Endang menambahkan Briptu Zaenal Arifin juga tengah dicari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten lantaran melanggar kode etik kepolisian.
“Dari sisi pekerjaan, yang bersangkutan sudah lama tidak masuk kerja. Dan saat ini pun, selain sedang dicari oleh kita (penyidik), juga sedang dicari oleh Propam Polda karena sudah lama tidak masuk kerja,” tuturnya.
Editor Daru Pamungkas











