SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Surya Ependi alias Mansyur kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditertibkan Polresta Serang Kota. Warga Kampung Sarongge, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang tersebut buron usai kabur setelah mencuri kayu.
Kanit Reskrim Polsek Curug, Ipda Oman Rahayu mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di Kampung Kali Tanjung, Kelurahan Kemanisan pada Sabtu 10 Mei 2025. Berbagai macam pohon di kebun milik korban HR ditebang pelaku tanpa izin. “Kejadian pada Mei 2025 lalu, korban atas nama Herna Roesaida,” ujarnya, Minggu 16 November 2025.
Pasca kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Curug. Laporan tersebut dibuat karena korban dirugikan hingga puluhan juta. “Kerugian korban ini mencapai Rp30 juta,” kata Oman didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani.
Setelah menerima laporan, petugas mencari keberadaan pelaku. Namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil. Diduga, korban sudah mengetahui laporan korban sehingga memilih untuk melarikan diri. “Pelaku belum ditangkap, masih dicari,” kata Oman.
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden Maulani menambahkan, DPO atas nama pelaku diterbitkan berdasarkan Nomor : DPO/02/X/RES.1.8/2025/Reskrim. Ia meminta agar warga melapor apabila mendapat informasi keberadaan pelaku.
“Bagi warga yang mendapat informasi keberadaan pelaku dapat menghubungi nomor anggota kami di nomor telepon 087774512727,” ungkapnya.
Pelaku akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam dengan pidana diatas lima tahun penjara. “Ancamannya paling lama tujuh tahun,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











