• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

Fahmi by Fahmi
Minggu, 3 Mei 2026 08:08
in Hukum
0
Ilustrasi pembobolan rumah (iStock)

Ilustrasi pembobolan rumah (iStock)

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah rumah di Lingkungan Tanjakan, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dibobol maling. Polisi telah menangkap satu pelaku dan memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.

Mengutip dalam laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini menjerat Soni Saefulloh. Kejadian bermula pada Minggu malam, 25 Januari 2026, saat terdakwa Soni berada di kontrakannya di Lingkungan Kesawon, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang. Saat itu, Nasrullah (DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan aksi pencurian.

“Keesokan harinya, Senin, 26 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya berangkat menggunakan sepeda motor menuju kawasan Bogeg. Sekira pukul 04.00 WIB, mereka tiba di lokasi sasaran, yakni rumah milik saksi Aisah,” kata JPU dalam surat dakwaannya, Minggu 3 Mei 2026.

Dalam aksinya, Nasrullah masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu menggunakan alat, sementara terdakwa Soni menunggu di luar sambil mengawasi situasi. Dari dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang elektronik. Barang tersebut antara lain satu unit laptop, dua unit ponsel iPhone, satu unit tablet Samsung, serta satu unit ponsel Redmi. Selain itu, pelaku juga sempat mengambil kunci kontak mobil beserta STNK. Namun, pelaku membuangnya di perjalanan.

Setelah beraksi, keduanya sempat menjual sebagian barang hasil curian kepada seorang penadah berinisial Fatullah (DPO) dengan harga Rp400 ribu. Sementara barang lainnya tersimpan di kontrakan terdakwa. Namun, aksi tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga korban melacak keberadaan barang. “Terdakwa Soni berhasil diamankan di kontrakan penadah. Sementara dua rekannya melarikan diri,” tutur JPU.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Rostinah

Tags: kasus pencurianKelurahan Banjarsari Cipocok JayaPencurianPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bank Banten Komitmen Berikan Layanan Terbaik Bagi Pemda

Next Post

Peringati Hardiknas, Dindikbud Kota Serang Gelar Aksi Peduli Lingkungan Bareng Siswa

Next Post
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri saat membuka acara di SDN 02 Serang.

Peringati Hardiknas, Dindikbud Kota Serang Gelar Aksi Peduli Lingkungan Bareng Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Remisi Kemerdekaan

601 Napi Lapas Kelas IIA Serang Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas

by Fahmi
Senin, 17 Agustus 2026 16:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 601 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Serang mendapat remisi kemerdekaan dalam rangka Hari Ulang Tahun...

Ahmad Hafid bacakan teks Proklamasi di Ciwandan

Ahmad Hafid Bacakan Teks Proklamasi di Ciwandan, Ajak Warga Perkuat Persatuan

by Adam Fadillah
Senin, 17 Agustus 2026 16:18
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid membacakan teks Proklamasi pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.