SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah rumah di Lingkungan Tanjakan, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dibobol maling. Polisi telah menangkap satu pelaku dan memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
Mengutip dalam laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini menjerat Soni Saefulloh. Kejadian bermula pada Minggu malam, 25 Januari 2026, saat terdakwa Soni berada di kontrakannya di Lingkungan Kesawon, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang. Saat itu, Nasrullah (DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan aksi pencurian.
“Keesokan harinya, Senin, 26 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya berangkat menggunakan sepeda motor menuju kawasan Bogeg. Sekira pukul 04.00 WIB, mereka tiba di lokasi sasaran, yakni rumah milik saksi Aisah,” kata JPU dalam surat dakwaannya, Minggu 3 Mei 2026.
Dalam aksinya, Nasrullah masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu menggunakan alat, sementara terdakwa Soni menunggu di luar sambil mengawasi situasi. Dari dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang elektronik. Barang tersebut antara lain satu unit laptop, dua unit ponsel iPhone, satu unit tablet Samsung, serta satu unit ponsel Redmi. Selain itu, pelaku juga sempat mengambil kunci kontak mobil beserta STNK. Namun, pelaku membuangnya di perjalanan.
Setelah beraksi, keduanya sempat menjual sebagian barang hasil curian kepada seorang penadah berinisial Fatullah (DPO) dengan harga Rp400 ribu. Sementara barang lainnya tersimpan di kontrakan terdakwa. Namun, aksi tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga korban melacak keberadaan barang. “Terdakwa Soni berhasil diamankan di kontrakan penadah. Sementara dua rekannya melarikan diri,” tutur JPU.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Rostinah











