SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hari ini, Sekda Banten Deden Apriandhi meninjau langsung pertambangan di Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang.
Bersama sejumlah kepala OPD di lingkup Pemprov Banten, ia ingin memastikan apakah para pengusaha tambang dan pengemudi truk mematuhi aturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
“Hari ini kami menindaklanjuti aksi yang dilakukan oleh saudara-saudara kita di Puloampel dan Bojonegara terkait penertiban atau penegakan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. Saya hadir bersama Polsek Bojonegara, Kapolres, kepala dinas-dinas terkait, serta Camat Bojonegara dan Puloampel,” ujar Deden usai meninjau salah satu pertambangan di Kecamatan Puloampel, Selasa, 18 November 2025.
Kata dia, pihaknya ingin memastikan bahwa Keputusan Gubernur tersebut dijalankan dengan benar, karena salah satu tuntutan masyarakat yang melakukan aksi pada Senin, 17 November 2025 adalah penegakan Keputusan Gubernur 567 Tahun 2025.
“Alhamdulillah, hari ini terlihat para pelaku tambang, baik pengusaha truk maupun pengusaha batu tambang, mengikuti ketentuan tersebut. Kita akan lihat apakah penegakan ini bisa konsisten dan berkelanjutan sampai nanti ada pertimbangan-pertimbangan lain,” ungkapnya.
Agar pengemudi truk tidak melanggar jam operasional yang tertera dalam Keputusan Gubernur tersebut, yakni mulai pukul 22.00 sampai pukul 05.00 WIB, Deden bersama tim melakukan pengecekan langsung kantong-kantor parkir.
“Kami memastikan adanya kantong parkir yang dapat digunakan sebagai tempat berhenti sementara hingga jadwal melintas kembali dibuka,” ujarnya.
Sebagai tindaklanjut Keputusan Gubernur itu, pihaknya sudah membentuk Satgas, yang terdiri dari Pemprov Banten, Pemkab Serang, kepolisian dalam hal ini Polres Cilegon, TNI/Polri (Koramil Bojonegara dan Puloampel).
“Tim ini memastikan bahwa Keputusan Gubernur dijalankan dengan baik dan benar,” tegasnya.
Editor: Abdul Rozak











