SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten mendirikan 12 posko di Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang.
Posko itu didirikan untuk mengawasi aktivitas truk tambang agar mematuhi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Sekda Banten Deden Apriandhi usai meninjau kantong-kantong parkir di Bojonegara-Puloampel, Selasa, 18 November 2025. “Kami juga mendirikan posko di beberapa titik,” ujarnya.
Untuk personel, ia mengatakan, satu titik dijaga tiga orang yang terdiri dari petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta aparat kepolisian.
“Penjagaan berlangsung pada waktu pembatasan jam operasional. Sedangkan pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, mereka fokus pada pengaturan lalu lintas, mengingat akan terjadi penumpukan karena sebelumnya operasional berlangsung 24 jam,” ujarnya.
“Tapi setelah adanya SE Gubernur hanya sekitar tujuh jam. Ini sudah pasti menimbulkan potensi penumpukan, dan akan kami evaluasi dalam waktu dekat,” imbuh Deden.
Editor: Abdul Rozak











