LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak mencatat terjadi 30 lebih bencana tanah longsor dan pergerakan tanah di Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2025.
Akibat bencana longsor dan pergerakan tanah itu, kerugian materiil yang dierita masyarakat korban bencana mencapai Rp 1,9 miliar.
“Sebagain besar wilayah Lebak merupakan daerah rawan bencana seperti bencana pergerakan tanah. Tahun 2025 ini, sudah 12 kali terjadi bencana pergerakan tanah yang terjadi di 10 kecamatan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Lebak Febby Rizky Pratama, Selasa 18 November 2025.
Dia mengatakan, bencana alam pergerakan tanah di 10 kecamatan itu yakni Kecamatan Bojongmanik, Banjarsari, Cilograng, Panggarangan, Lebakgedong, Maja, Sobang, Warunggunung, Muncang dan Gunungkencana.
“Bila ditotal kerugian pergerakan tanah dan tanah longsor di Lebak mencapai Rp 1,9 miliar. Hampir tiap bulan ada kejadian tanah bergerak, terlebih saat hujan turjn dengan intesitas tinggi,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan data informasi dari Badan Geologi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (BGPVMBG). Dimana, data BGPVMBG menginformasikan semua kecamatan di Bumi Multatuli merupakan daerah potensi pergerakan tanah dengan status menengah dan menengah tinggi.
“Zona pergerakan tanah itu semua menengah tinggi kecuali Rangkasbitung yang menengah rendah. Jika ditemukan retakan-retakan di tanah, di keramik rumah, di sepanjang dekat aliran sungai agar segera mengungsi. Karena dikhawatirkan pergerakan tanah bisa menimbulkan kerusakan pemukiman,” katanya.
Ia juga mengatakan, terus meningkatkan koordinasi dengan relawan bencana dan kecamatan dalam menghafapi cuaca ekstrem seperti saat ini. Sehingga, saat terjadi musibah yang tidak diharapkan dapat segera turun membantu warga.
“Kita juga terus meningkatkan koordinasi baik dengan Kecamatan, Desa maupun relawan dalam menghadapi musim cuaca ekstrem ini,” katanya.
Dia menjelaskan, kalsifikasi menengah rawan potensi pergerakan tanah adalah daerah yang mempunyai potensi menengah untuk terjadi gerakan tanah. Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan diatas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan atau jika lereng mengalami gangguan.
Sementara potensi tinggi pergerakan tanah yaitu daerah yang mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah. Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan diatas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali.
“Untuk Kabupaten Lebak potensi pegerakan tanah menengah dan menengah tinggi,” katanya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











