KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Aliansi Advokasi Kota Tangerang Adil (AKTA) menegaskan urgensi percepatan kebijakan dan penguatan anggaran penanggulangan HIV/AIDS di Kota Tangerang, dalam Diskusi Publik dan Konferensi Pers bertema Swakelola Tipe 3 yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025.
Technical Officer Swakelola Tipe III Yayasan Bina Muda Gemilang, Encep Saepul Milah, menyatakan AKTA menyoroti bahwa meski Kota Tangerang telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang penanggulangan HIV/AIDS, regulasi tersebut dinilai perlu segera direvisi agar selaras dengan Permenkes Nomor 23 Tahun 2022.
Ketidaksinkronan aturan dikhawatirkan berdampak pada efektivitas program, mekanisme anggaran, serta kemampuan daerah menjamin kesinambungan layanan HIV, terutama di tengah menurunnya pendanaan donor internasional.
Dalam forum tersebut, AKTA juga mendorong penerapan mekanisme Swakelola Tipe 3, sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, yang memungkinkan organisasi masyarakat sipil (OMS) dan komunitas HIV bermitra langsung dengan pemerintah daerah.
Skema ini dinilai krusial untuk memperkuat pelaksanaan program kesehatan masyarakat, meningkatkan partisipasi komunitas, dan memastikan kelompok rentan tidak tertinggal.
“AKTA menekankan bahwa Swakelola Tipe 3 sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), prinsip inklusi sosial, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang kesehatan yang menuntut layanan HIV/AIDS berjalan konsisten dari pencegahan hingga dukungan sosial,” ujarnya.
Ia menyampaikan sejumlah tuntutan penting kepada Pemerintah Kota Tangerang. Aliansi tersebut meminta agar keberlanjutan OMS HIV dalam mengakses anggaran daerah dijamin, peluang kemitraan melalui Swakelola Tipe 3 disosialisasikan secara luas, serta transparansi dan akuntabilitas penganggaran ditegakkan.
“AKTA juga mendesak pemberdayaan komunitas HIV dalam proses penganggaran publik, percepatan revisi Perda 4/2021, penguatan komitmen terhadap SDGs dan inklusi sosial, termasuk penyelenggaraan Pra-Musrenbang Tematis untuk kelompok rentan HIV, serta pemenuhan kewajiban SPM layanan HIV/AIDS,” jelasnya.
Saepul menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil menjadi kunci keberhasilan penanggulangan HIV di tingkat daerah.
Untuk diketahui, AKTA yang terdiri dari berbagai OMS dan komunitas HIV—mulai dari Yayasan Binamuda Gemilang, Wahana Cita Indonesia, Cita Andaru Bersama, Mutiara Maharani, Jaringan Indonesia Positif Banten, Drug Policy Reform, FKPA Tangerang Bersatu, hingga kelompok dukungan sebaya dan penyintas TB—mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi.
Reporter: SyaifulAdha











