PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/3772 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya kunjungan wisatawan serta potensi risiko kecelakaan dan bencana selama periode libur panjang akhir tahun.
SE yang ditandatangani Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani tersebut memuat sejumlah imbauan kepada pengusaha dan pengelola destinasi wisata di wilayah Kabupaten Pandeglang.
SE tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03./MP/2025 terkait pengamanan kegiatan wisata pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam SE itu, Pemkab Pandeglang mengimbau seluruh pemangku kepentingan pariwisata, pengelola destinasi, dan pelaku usaha wisata untuk mematuhi sejumlah ketentuan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan wisatawan.
Pengelola diwajibkan menerapkan SOP dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat serta menjalankan operasional usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengelola diminta melakukan uji kelayakan, kalibrasi keamanan, dan perawatan berkala terhadap fasilitas serta wahana, terutama yang berisiko tinggi. Kerusakan fasilitas harus segera diperbaiki demi keselamatan pengunjung dan karyawan.
Pemkab Pandeglang juga mendorong kerja sama pengelola wisata dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), koperasi, dan pelaku UMKM setempat untuk memenuhi kebutuhan wisatawan sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.
Dalam hal mitigasi, pengelola diminta mengantisipasi potensi bencana alam maupun nonalam serta berkoordinasi dengan BPBD, Basarnas, Balawista, Dinas Perhubungan, kepolisian, dan fasilitas kesehatan. Pengelola juga wajib menyediakan informasi jam operasional, aturan, dan kegiatan selama libur panjang, baik melalui papan informasi di lokasi maupun kanal digital.
Fasilitas pendukung seperti tempat sampah, petugas kebersihan, area parkir, dan ruang istirahat pengemudi juga harus disiapkan. Selain itu, pengelola diminta menyediakan perlindungan asuransi bagi wisatawan dan pegawai, memperhitungkan daya dukung dan daya tampung destinasi, serta menerapkan tarif tiket dan retribusi parkir sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, SE tersebut bertujuan memberi rasa aman dan nyaman bagi wisatawan selama libur panjang.
“Pandeglang siap menerima wisatawan. Kami ingin memastikan mereka berwisata dengan aman dan nyaman,” kata Asep Rahmat, Kamis 25 Desember 2025.
Ia mengakui Pandeglang merupakan daerah rawan bencana. Namun, Pemkab telah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk penyiapan jalur evakuasi dan penurunan personel dari instansi terkait.
“Jalur evakuasi, terutama untuk potensi tsunami, sudah disiapkan,” ujarnya.
Asep menegaskan sektor pariwisata berkontribusi besar bagi perekonomian daerah. Karena itu, pelaku usaha diminta tidak menaikkan tarif secara sepihak.
“Pertahankan tarif yang ada agar wisata Pandeglang tetap terjangkau dan diminati,” pungkasnya.
Editor Daru











