SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak mengajukan cuti selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.
Penegasan tersebut disampaikan Ratu Rachmatuzakiyah saat kegiatan pengajian dan doa bersama alim ulama, kiai, tokoh masyarakat, pemuda, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) yang digelar di Teras Pendopo Bupati Serang, Rabu sore, 24 Desember 2025.
Ratu Zakiyah mengatakan, doa bersama tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Nataru sekaligus memohon agar Kabupaten Serang terhindar dari berbagai bencana dan musibah.
“Kita berharap Kabupaten Serang dijauhkan dari bencana dan malapetaka. Selain itu, kegiatan ini juga untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah di antara kita,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan agar para ASN tidak meninggalkan tempat tugas atau mengambil cuti selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
“Itu sebenarnya penekanan bahwa ASN dilarang cuti. Saya sudah mengeluarkan surat edaran dua minggu lalu agar pejabat Pemkab Serang tidak meninggalkan tempat selama masa kesiapsiagaan Nataru,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi cuaca di wilayah Kabupaten Serang saat ini tidak menentu, sehingga seluruh aparatur pemerintah harus dalam kondisi siap siaga menghadapi potensi bencana.
“Oleh karena itu, kita semua harus standby untuk mitigasi risiko. Semoga ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di wilayah Kabupaten Serang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ratu Zakiyah berharap seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Serang mematuhi instruksi yang telah disampaikan melalui surat edaran tersebut.
“Ini harus bisa diikuti oleh seluruh pejabat dan ASN,” pungkasnya.
Diketahui, Bupati Serang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pelayanan Publik Selama Libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta camat se-Kabupaten Serang.
Surat edaran itu diterbitkan untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, menjaga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, serta memastikan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan tetap berjalan optimal selama periode libur Nataru.
Editor Aas Arbi











