SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang pada Rabu, 24 Desember 2025.
Besaran kenaikan UMK Kabupaten Serang ditetapkan sebesar 6,61 persen, sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Serang. Dengan kenaikan tersebut, UMK Kabupaten Serang naik dari Rp4,857 juta menjadi Rp5,178 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardianty Utami, mengatakan Dewan Pengupahan Kabupaten Serang telah menyepakati satu angka kenaikan UMK.
“Sehingga sampai tingkat provinsi pun tidak ada perubahan. Nilainya tetap sama, kenaikannya di angka 6,61 persen,” kata Diana, Kamis, 25 Desember 2025.
Ia menjelaskan, besaran kenaikan UMK tersebut telah melalui kesepakatan bersama antara serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pemerintah daerah.
Diana menyampaikan, setelah penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Serang.
“Hari ini sudah banyak yang bertanya terkait pelaksanaan. Pelaksanaan kenaikan UMK berlaku mulai 1 Januari 2026, dengan pembayaran dilakukan pada 1 Februari 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
“Sanksi akan diberikan dan dilaporkan kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, karena ini bersifat normatif dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Diana menambahkan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan terkait kenaikan UMK Kabupaten Serang.
“Sampai hari ini belum ada keluhan. Perusahaan umumnya hanya bertanya mengenai mekanisme pelaksanaan di masing-masing perusahaan,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











