PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Komunikasi Informatika, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025. Acara rakor PPID berlangsung dalam ruang Oproom Setda Kabupaten Pandeglang.
Menurut Kepala Diskomsantik Kabupaten Pandeglang Tb Nandar Suptandar, keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pada era digital saat ini, keterbukaan informasi tidak lagi sekadar kewajiban administratif saja. Tapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 25 Desember 2025.
Keterbukaan informasi pada era digital juga untuk memperkuat pengawasan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik.
“Sebagai bentuk komitmen atas keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Pandeglang berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025,” katanya.
Pemkab Pandeglang memperoleh skor penilaian 99,36, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 92,6, atau naik sebesar 6,7 poin.
“Penghargaan ini merupakan apresiasi atas konsistensi Pemkab Pandeglang dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Lebih lanjut Tb Nandar mengatakan, sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga telah menetapkan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Peraturan itu menjadi acuan bagi seluruh organisasi perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan sebagai badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Tujuan dari penetapan peraturan bupati itu, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Serta meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi publik,” katanya.
Kepala Bidang Informasi Publik (Bidang IP) pada Diskomsantik Kabupaten Pandeglang Abdul Latif menambahkan, keberhasilan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), tidak terlepas dari peran strategis PPID pelaksana pada masing-masing perangkat daerah.
“PPID pelaksana sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diinstruksikan untuk memberikan dukungan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











