SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang Budi Rustandi memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin. Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas birokrasi serta mempercepat pelaksanaan program prioritas Pemerintah Kota Serang.
Budi menegaskan, perpanjangan jabatan Sekda dilakukan semata-mata demi kepentingan masyarakat. Menurutnya, kesinambungan kepemimpinan di level Sekda sangat penting agar program strategis yang sedang berjalan tidak mengalami hambatan.
“Secara pribadi saya ingin memperpanjang jabatan Sekda agar kondisi pemerintahan tetap kondusif dan program-program Budi–Agis bisa dipercepat. Saya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dibandingkan soal jabatan,” ujar Budi.
Ia menilai, pergantian Sekda di tengah berjalannya program prioritas berpotensi menimbulkan dinamika internal di organisasi perangkat daerah (OPD). Kondisi tersebut dikhawatirkan justru mengalihkan fokus OPD dari pelaksanaan pembangunan.
“Jangan sampai ketika saya mengambil kebijakan mengganti Sekda, OPD malah sibuk rebutan jabatan, bukan fokus menyelesaikan program-program yang sudah direncanakan,” katanya.
Budi menyebut, keputusan memperpanjang masa jabatan Sekda merupakan langkah strategis agar ritme kerja pemerintahan tetap efektif, terarah, dan berjalan sesuai target pembangunan yang telah ditetapkan.
Terkait aspek administratif, Budi mengaku telah menginstruksikan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti secara teknis, termasuk melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saya sudah meminta kepada dinas terkait untuk berkomunikasi secara teknis dengan BKN terkait perpanjangan jabatan Sekda,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Serang berharap roda pemerintahan tetap stabil, pelayanan publik berjalan optimal, serta percepatan realisasi program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dapat terus dilakukan.
Diketahui, masa jabatan Sekda Kota Serang Nanang Saefudin akan berakhir pada 8 Januari 2026.
Editor: Mastur Huda











