PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, dapur ini tetap beroperasi untuk menyajikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala SPPG Karangtanjung, Ilham Muhaemin, mengakui bahwa hingga kini dapurnya masih beroperasi tanpa SLHS.
Ia menyebut,n proses perizinan sedang berjalan dan beralasan operasional dapur tetap bisa dilakukan sembari menunggu penerbitan sertifikat.
“SLHS itu bisa sambil berjalan. Kebetulan belum ada uji sampel makanan dari Dinkes, jadi penerbitannya tertunda. Memang belum terbit,” kata Ilham saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Januari 2026.
Ilham menyatakan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang terkait jadwal uji sampel makanan sebagai prasyarat penerbitan SLHS.
Ia menegaskan, pihaknya mendapat tekanan untuk segera menjalankan program dari Pemerintah Pusat tersebut.
“Nanti saya konfirmasi lagi ke Dinkes soal kapan uji sampel makanannya, supaya SLHS cepat diterbitkan karena kami dituntut oleh pusat,” ujarnya.
Saat ditanya soal legalitas operasional dapur tanpa SLHS, Ilham justru menegaskan bahwa dapur SPPG harus tetap berjalan.
“Harus, malah harus beroperasi,” ujarnya.
Sementara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang menegaskan, dapur SPPG Karangtanjung baru sebatas mendapatkan rekomendasi untuk mengurus SLHS dan belum dinyatakan memenuhi standar laik higiene sanitasi. Artinya, hingga saat ini, operasional dapur MBG tersebut belum didukung sertifikat resmi keamanan pangan.
Kasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) pada Dinkes Pandeglang, Yuli Sobari menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menerbitkan SLHS untuk dapur SPPG. Dinkes hanya berperan memberikan rekomendasi teknis.
Penerbitan SLHS sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Ia menerangkan, rekomendasi diberikan oleh Dinkes setelah melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk uji kualitas air, sarana prasarana dapur, serta kompetensi penjamah makanan.
“Kalau dari kami hanya rekomendasi, yang mengeluarkan SLHS itu DPMPTSP di MPP. Setelah keluar atau belum, biasanya tidak kembali melapor ke kami,” kata Yuli saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.
Yuli mengklaim, dapur SPPG Karangtanjung telah dilakukan peninjauan lapangan dan dinilai memenuhi sejumlah persyaratan teknis, sehingga direkomendasikan untuk pengurusan SLHS.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah sertifikat tersebut sudah resmi terbit atau belum.
“Kalau sudah direkomendasikan, soal sudah terbit atau tidaknya itu harus ditanyakan ke DPMPTSP atau ke dapurnya langsung,” ujarnya.
Ia menegaskan, Dinkes tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional dapur SPPG, meskipun SLHS belum terbit. Pengawasan yang dilakukan sebatas pembinaan dan pemantauan agar tidak terjadi keracunan pangan.
“Kalau ada temuan saat pengawasan, kami hanya bisa memberikan rekomendasi perbaikan ke mitra atau ke BGN (Badan Gizi Nasional). Soal operasional, itu bukan kewenangan kami,” ucapnya.
Yuli menjelaskan, dalam petunjuk teknis BGN, setiap dapur SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bukti tertulis jaminan higiene sanitasi pangan.
Namun, dalam praktiknya, proses sertifikasi kerap terhambat karena kelengkapan persyaratan dari pihak mitra.
“Kalau mau cepat keluar, ya persyaratannya harus dipenuhi oleh yayasan atau SPPG itu. Bangunan, sarana, kualitas air, SDM, semuanya harus sesuai. Kalau berbagai syarat belum lengkap, ya pasti tertahan,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











