SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang minta bantuan kepada Pemprov Banten dan Pemerintah Pusat untuk normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibanten.
Normalisasi tersebut penting dilakukan untuk mengatasi banjir yang sempat terjadi di sejumlah titik di Kota Serang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengaku bahwa pihaknya tengah melakukan pemetaan kewenangan, baik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kota Serang.
Dari pemetaan tersebut, langkah penanganan akan ditentukan.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah pembersihan dan pengerukan atau normalisasi sedimentasi di titik-titik penyebab banjir,” ujarnya.
Langkah berikutnya adalah pembongkaran bangunan liar yang berdiri di sungai maupun saluran drainase.
Penertiban tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Pembongkaran bangunan liar akan kami lakukan di sungai dan saluran drainase yang menjadi kewenangan Kota Serang,” jelasnya.
Iwan menyebut, kewenangan Pemkot Serang hanya berada di wilayah Benggala Mangga II.
Sementara, Sungai Ciwaka, Sungai Cibanten, Kali Kroya, dan Kali Padek merupakan kewenangan Pemprov Banten.
“Kendala utama kami adalah keterbatasan alat berat. Saat ini kami hanya memiliki dua unit beko dan tidak memiliki lengan panjang,” ungkapnya.
Dengan keterbatasan tersebut, normalisasi sungai belum bisa dilakukan secara maksimal.
Untuk itu, diperlukan dukungan alat berat dari Pemerintah Pusat dan Pemprov Banten.
“Kami butuh alat dengan belalai panjang dan alat amfibi agar bisa bekerja di tengah aliran sungai,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











