SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menerima pelimpahan dua aset strategis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang setelah melalui proses koordinasi yang cukup panjang.
Penyerahan aset ini dinilai menjadi langkah positif dalam penyelesaian persoalan pengelolaan aset antar pemerintah daerah.
Dua aset yang diserahkan tersebut meliputi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang di kawasan Kepandean serta Workshop Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Pemindang.
Proses serah terima telah sah secara administrasi melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Subagyo menjelaskan, meskipun BAST telah ditandatangani, pemindahan fisik kantor Disdukcapil Kabupaten Serang belum dapat dilakukan secara langsung.
Pemkab Serang masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan sarana dan prasarana pendukung di lokasi kantor baru.
“Kita sudah menerima dua aset tersebut. Untuk kantor Disdukcapil, meskipun BAST sudah dibuat, kami memberikan waktu sekitar satu bulan bagi Pemkab Serang untuk mempersiapkan jaringan teknologi informasi sebelum melakukan pemindahan fisik,” jelasnya, Jumat 16 Januari 2026.
Selama masa transisi tersebut, gedung Disdukcapil masih akan digunakan oleh Pemkab Serang hingga infrastruktur di kantor baru dinyatakan siap sepenuhnya.
Skema pinjam pakai sementara pun telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Editor: Abdul Rozak











