PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang menjelaskan mekanisme penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinkes Pandeglang, Yuli Sobari, mengatakan, bahwa kewenangan penerbitan SLHS berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Adapun Dinkes hanya berperan memberikan rekomendasi teknis setelah melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Dinas Kesehatan hanya melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi. Untuk penerbitan sertifikat SLHS, itu kewenangan DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik (MPP),” ungkap Yuli Sobari, Jumat 16 Januari 2026.
Yuli menjelaskan, Dinkes telah melakukan kunjungan dan pemeriksaan ke sejumlah dapur MBG, termasuk dapur yang berada di Kecamatan Karangtanjung. Pemeriksaan meliputi sarana dan prasarana dapur, kualitas air, serta kesiapan sumber daya manusia.
“Hasil uji kualitas air sudah memenuhi syarat, relawan juga telah memiliki sertifikat keamanan pangan siap saji, dan kondisi kesehatan karyawan dinyatakan layak. Dari hasil itu, kami memberikan rekomendasi,” jelasnya.
Meski demikian, Yuli mengakui hingga kini masih terdapat dapur MBG yang sertifikat SLHS-nya belum terbit dan masih dalam proses di DPMPTSP.
Ia menegaskan, cepat atau lambatnya penerbitan sertifikat sangat bergantung pada kelengkapan persyaratan yang dipenuhi oleh mitra pengelola dapur atau SPPG itu sendiri.
“Jika sertifikat belum terbit, kemungkinan masih ada persyaratan yang belum lengkap. Itu menjadi kewajiban mitra untuk menindaklanjuti dan melengkapi proses di PTSP,” ujarnya.
Terkait operasional dapur MBG yang tetap berjalan meski SLHS belum terbit, Yuli menuturkan Dinkes tetap melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala guna mencegah terjadinya gangguan kesehatan, seperti keracunan pangan.
“Fokus kami pada pengawasan aspek kesehatan dan keamanan pangan. Apabila ditemukan kekurangan, kami hanya dapat memberikan rekomendasi perbaikan kepada mitra,” katanya.
Yuli menambahkan, SLHS merupakan bukti tertulis bahwa dapur telah memenuhi standar higiene dan sanitasi pangan, bukan sebagai izin operasional. Ia juga menegaskan bahwa dapur MBG diperbolehkan menggunakan air PDAM maupun air mineral, selama memenuhi parameter fisika, kimia, dan biologi.
“Yang terpenting aman dan sesuai dengan standar kesehatan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











