TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat 334 Pegawai Negeri Sipil periode Maret 2026 serta SK pemberhentian dan pelepasan 39 orang PNS yang memasuki masa pensiun, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2026.
Kegiatan itu berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Tangerang, Senin 9 Februari 2026.
Intan mengatakan bahwa kenaikan pangkat seorang PNS hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai peningkatan jenjang karier saja. Namun juga sebagai amanah untuk terus meningkatkan kompetensi, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi, kenaikan pangkat seluruh aparatur ini jangan hanya dimaknai sebagai peningkatan jenjang karir semata. Sebab dengan kenaikan pangkat ini berarti seorang aparatur harus lebih profesional dan produktif serta lebih berorientasi pada hasil,” ujar Intan.
Intan juga berterima kasih kepada 39 PNS yang memasuki masa purna bakti per 1 Maret 2026. Dimana, atas pengabdian panjang yang telah diberikan sejak awal pengangkatan sebagai CPNS hingga puluhan tahun mengabdi sebagai aparatur Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, kami menyampaikan terima kasih dan rasa hormat atas pengabdian panjang bapak ibu semua.” ucap Intan.
Intan jug mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang terus terjalin antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan PT TASPEN (Persero) Cabang Tangerang dalam upaya mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepegawaian.
“Untuk itu, saya berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi seluruh aparatur yang memasuki masa pensiun,”tutupnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











