PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penyesuaian jadwal pelayanan kejaksaan selama Ramadhan 1447 Hijriah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Surayadi Sembiring melalui Kasi Intelijen Bangga Prahara memastikan bahwa jajarannya akan tetap memberikan pelayanan publik dengan maksimal meski adanya penyesuaian jadwal jam kerja.
“Penyesuaian jam pelayanan ini kami lakukan untuk menghargai masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, akan tetap di pelayanan kejaksaan kami pastikan akan tetap optimal,” kata Bangga, Kamis 19 Februari 2026.
Bangga menyampaikan, pelayanan Kejaksaan setiap hari Senin-Kamis akan beroprasi mulai pukul 08-15.00 WIB, dengan waktu istirahat sekitar 30 menit. Sedangkan di hari Jumat pelayanan Kejaksaan beroprasi mulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat sekitar 60 menit.
“Kalau hari biasa jam kerja mulai Pukul 08.00- 16.00 WIB. Sedangkan Jumat mulai pukul 08.00-16.30 WIB, jadi ada pengurangan jam pelayanan selama Ramadhan,” ungkapnya.
Bangga menjelaskan, penyesuaian jam kerja dan jadwal pelayanan tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Untuk unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat hari dan jam kerja intansi tersebut diberikan fleksibilitas,” jelasnya.
Lebih lanjut Bangga mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang akan mengakses pelayanan kejaksaan di Mall Pelayanan Publik untuk terlebih dahulu mengkonfirmasi jadwal unit pelayanan Kejaksaan yang ada di Mall Pelayanan Publik.
“Karena kemungkinan terdapat penyesuaian dengan mengikuti kebijakan setiap kantor. Oleh Karana itu, perlu mengkonfirmasi jadwal unit pelayanan yang ada di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pandeglang,” tandasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











