• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Gadaikan Mobil Kredit, Warga Walantaka Didakwa Langgar UU Fidusia

Fahmi by Fahmi
Kamis, 26 Februari 2026 22:14
in Berita Utama, Kota Serang
Gadaikan Mobil Kredit, Warga Walantaka Didakwa Langgar UU Fidusia

Kantor Pengadilan Negeri Serang (dok Radar Banten)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang perempuan bernama Nova Maila Zandi didakwa melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia. Nova mengalihkan mobil kredit tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan PT Adira Finance Cabang Serang.

Dalam dakwaan, perbuatan tersebut terjadi sekitar Maret 2024 di rumah terdakwa di Lingkungan Cimareng, RT/RW 002/005, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

RelatedPosts

Irjen Pol Hengki

Pamit dari Polda Banten, Hengki Ingatkan Personel Jaga Dedikasi dan Disiplin

Jumat, 9 Oktober 2026 17:41
KAI Daop 1 Jakarta

KAI Mulai Jaga Lima Perlintasan Kereta Api di Bekasi dan Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 17:24
Reforma Agraria Kabupaten Lebak

Pemkab Lebak Susun Laporan Pelaksanaan Reforma Agraria 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 17:20
Peralatan usaha peserta inkubasi Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan Peralatan Usaha bagi Peserta Inkubasi Bisnis

Jumat, 9 Oktober 2026 17:17

Kasus bermula saat terdakwa pada Agustus 2023 mengajukan kredit kendaraan melalui PT Adira Finance Cabang Serang berupa satu unit mobil Toyota New Rush 1.5 S AT tahun 2019 warna hitam metalik dengan nomor polisi A 1095 RI.

Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MHKE8FB3JKK038390 dan nomor mesin 2NRF948513. Dalam perjanjian kredit, terdakwa membayar uang muka Rp25 juta dengan kewajiban angsuran Rp5.830.000 per bulan selama tenor 60 bulan.

“Nilai kendaraan tercatat sebesar Rp260 juta, dan terdakwa baru membayar angsuran sebanyak tujuh kali,” ujar JPU dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Kamis 26 Februari 2026.

Namun pada Maret 2024, terdakwa justru menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang bernama Rohman senilai Rp50 juta dan menerima uang Rp45 juta. Penggadaian dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan PT Adira Finance Cabang Serang selaku kreditur.

Pihak perusahaan pembiayaan diketahui telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak diindahkan karena kendaraan sudah berada di tangan pihak lain. “Akibat perbuatan terdakwa, PT Adira Finance Cabang Serang mengalami kerugian sebesar Rp264.911.889,” tutur JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: AdiraFinancepengadilanNegeriSerangPerkaraFidusiaSerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sinkronisasi DTSEN, Disdukcapil Pandeglang Optimalkan Pemadanan NIK

Next Post

Dapat Catatan KLH, Pemkab Pandeglang Janji Benahi Pengelolaan Sampah

Next Post
Dapat Catatan KLH, Pemkab Pandeglang Janji Benahi Pengelolaan Sampah

Dapat Catatan KLH, Pemkab Pandeglang Janji Benahi Pengelolaan Sampah

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

by Abdul Rozak
Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang Yanti Mustati Robianti mengapresiasi berbagai capaian yang telah ditorehkan Kabupaten Serang...

Irjen Pol Hengki

Pamit dari Polda Banten, Hengki Ingatkan Personel Jaga Dedikasi dan Disiplin

by Fahmi
Jumat, 9 Oktober 2026 17:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Irjen Pol Hengki berpamitan kepada jajaran Polda Banten seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Kapolda Banten. Dalam pesan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.