PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat, angkat bicara soal kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol yang disorot Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena sebelumnya masih menggunakan sistem open dumping.
Asep mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berkomitmen meningkatkan pengelolaan sampah setelah menerima penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025 dengan predikat dalam pembinaan dari KLH.
Menurutnya, Menteri Lingkungan Hidup RI dalam Rapat Koordinasi Nasional di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Rabu 25 Februari 2025 menegaskan seluruh daerah diberi waktu hingga 2028 untuk menghentikan praktik open dumping.
“Kami menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup pada 18 Februari 2026 terkait penilaian kinerja pengelolaan sampah. Berdasarkan itu, Pemkab Pandeglang akan terus berupaya agar pengelolaan sampah ke depan lebih baik,” ujar Asep.
Ia memastikan pembenahan dilakukan, termasuk di TPA Bangkonol. Targetnya, sistem open dumping diganti dengan sanitary landfill sesuai ketentuan KLH.
Terkait anggaran, Asep menyebut dana untuk pengolahan sampah dan penataan TPA telah dialokasikan. Namun, rincian teknis pelaksanaan berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Yang penting anggarannya sesuai kebutuhan. Kalau belum ada, akan kita anggarkan,” tegasnya.
Saat ini, pengelolaan TPA Bangkonol telah beralih dari open dumping ke sistem control landfill. Meski begitu, penerapan sanitary landfill secara penuh masih menjadi target yang akan dilakukan secara bertahap.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi
Dia juga mendorong agar program tersebut direalisasikan secara menyeluruh. Sehingga manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat.
“Kita tentu sangat mengapresiasi langkah positif sekolah SD dan SMP swasta gratis ini. Namun pelaksanaannya harus konsisten dan menyeluruh,” ujarnya, Kamis 26 Februari 2026.
Selain itu, dia juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Tangerang dalam fungsi pengawasan internal.
Sebab menurutnya, Inspektorat harus menjalankan tugas secara objektif dan terbuka dalam melaporkan temuan, termasuk jika terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjalankan tugas dan fungsi pokoknya dengan baik.
“Inspektor jangan asal ABS (Asal Bapak Senang- Red) Laporan pengawasan harus transparan, jangan sekedar formalitas. Jika ada kesalahan di lapangan, sampaikan apa adanya agar bisa segera diperbaiki,”kata Anri.
Dia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan bentuk penolakan, melainkan wujud kepedulian masyarakat dalam membangun Kabupaten Tangerang secara lebih baik dan transparan.
“Kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Mahasiswa dan masyarakat harus didengar sebagai juru bicara kepentingan publik,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











