PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang memperkuat sinkronisasi data kependudukan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mendukung ketepatan sasaran bantuan sosial, termasuk BPJS Penerima Bantuan Iuran (BPJS-PBI).
Kepala Disdukcapil Pandeglang Asep Permana mengatakan, pihaknya melakukan pemadanan data jika ada permintaan dari instansi terkait.
“Pada prinsipnya kami sinkronisasi saat ada permintaan. Sifatnya pemadanan data, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Asep Permana, Kamis 26 Februari 2026.
Ia menyebut, pemadanan tidak hanya untuk bansos, tetapi juga lintas OPD. Salah satunya kerja sama Dinas Ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pekerja rentan, serta dengan Dinas Sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTSEN.
Namun, Asep menegaskan Disdukcapil hanya berwenang pada administrasi kependudukan (adminduk). Penetapan seseorang sebagai penerima BPJS-PBI atau bansos menjadi kewenangan Dinas Sosial.
“Kami hanya pada adminduk. Soal masuk atau tidak sebagai penerima, itu bukan ranah kami,” tegasnya.
Dalam pemadanan NIK, Disdukcapil mengecek kesesuaian data, seperti status domisili, pindah alamat, meninggal dunia, atau ketidaksesuaian NIK. Menurutnya, kendala utama adalah minimnya laporan masyarakat. Warga yang meninggal namun tidak dilaporkan, misalnya, tetap tercatat aktif di sistem.
“Kalau tidak ada laporan, data adminduk masih aktif,” ujarnya.
Asep menambahkan, pembaruan data juga bergantung pada permintaan instansi terkait. Ia berharap pemerintah desa dan pendamping sosial aktif melaporkan perubahan data warga agar sinkronisasi DTSEN berjalan optimal dan bantuan tepat sasaran.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











