SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang perempuan bernama Nova Maila Zandi didakwa melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia. Nova mengalihkan mobil kredit tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan PT Adira Finance Cabang Serang.
Dalam dakwaan, perbuatan tersebut terjadi sekitar Maret 2024 di rumah terdakwa di Lingkungan Cimareng, RT/RW 002/005, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kasus bermula saat terdakwa pada Agustus 2023 mengajukan kredit kendaraan melalui PT Adira Finance Cabang Serang berupa satu unit mobil Toyota New Rush 1.5 S AT tahun 2019 warna hitam metalik dengan nomor polisi A 1095 RI.
Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MHKE8FB3JKK038390 dan nomor mesin 2NRF948513. Dalam perjanjian kredit, terdakwa membayar uang muka Rp25 juta dengan kewajiban angsuran Rp5.830.000 per bulan selama tenor 60 bulan.
“Nilai kendaraan tercatat sebesar Rp260 juta, dan terdakwa baru membayar angsuran sebanyak tujuh kali,” ujar JPU dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Kamis 26 Februari 2026.
Namun pada Maret 2024, terdakwa justru menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang bernama Rohman senilai Rp50 juta dan menerima uang Rp45 juta. Penggadaian dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan PT Adira Finance Cabang Serang selaku kreditur.
Pihak perusahaan pembiayaan diketahui telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak diindahkan karena kendaraan sudah berada di tangan pihak lain. “Akibat perbuatan terdakwa, PT Adira Finance Cabang Serang mengalami kerugian sebesar Rp264.911.889,” tutur JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











