SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan pulang kampung atau mudik pada Idul Fitri nanti.
“Ya, jangan dipakai mudik,” ujar Andra dengan nada lugas kepada wartawan di Serang, Kamis 5 Maret 2026.
Andra Soni menekankan bahwa aset daerah berupa kendaraan operasional memiliki fungsi tunggal, yakni menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan.
Membawa kendaraan berpelat merah ke kampung halaman dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip tata kelola aset yang baik.
“Itu kan (randis, red) hanya untuk keperluan dinas. Secara prinsip, kendaraan operasional tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menjelaskan bahwa secara administratif Pemprov Banten masih memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat.
Menurut Deden, setiap menjelang Lebaran, instansi pusat seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biasanya mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai payung hukum nasional.
“Kami masih menunggu instruksi resmi dari kementerian, boleh atau tidaknya. Biasanya ada surat edaran, baik dari KPK maupun instansi lainnya. Nah, ini kita lagi tunggu posisinya seperti apa,” ungkap Deden.*
Editor : Krisna Widi Aria











