PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menganggarkan gaji ke-13 dan ke-14 (Tunjangan Hari Raya) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Gaji ke-13 merupakan bentuk penghasilan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah lainnya.
Gaji ke-13 berfokus pada meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan tambahan keluarga di pertengahan tahun.
Sedangkan Gaji -14 sebutan lain untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.
Instruksi itu disampaikan Bupati Dewi kepada Sekretaris Daerah Asep Rahmat selaku Ketua TAPD.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani memerintahkan, kepada Sekda agar segera menganggarkan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR untuk PPPK Paruh Waktu.
“Penganggarannya menyesuaikan dengan regulasi yang ada terkait pengalokasian anggaran Gaji ke-13 dan Gaji ke-14,” katanya, Jumat, 6 Mare 2026.
Bupati Dewi menjelaskan, apabila memerlukan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga dapat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam penganggaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.
“Hal ini semata-mata saya instruksikan untuk memenuhi asas keadilan. Karena PPPK paruh waktu pun tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.
Bupati menegaskan, hingga saat ini memang belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.
Namun demikian, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengupayakan pemberian anggaran jasa bagi PPPK Paruh Waktu tersebut.
“Memang secara regulasi belum diatur, tetapi walaupun pemda tidak berkewajiban, pemerintah daerah dapat mengupayakan pengalokasian anggaran untuk jasa PPPK Paruh Waktu berupa gaji ke-13 dan ke-14,” katanya.
Lebih lanjut Bupati Dewi menerangkan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp7.925.126.000.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











