SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – R gadis remaja asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang menjadi korban tindak pidana orang (TPPO). Perempuan berusia 17 tahun tersebut diperjualbelikan melalui aplikasi MiChat oleh dua orang mucikari.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Ahiles Hutapea mengatakan, kedua mucikari tersebut berinisial AB (27) warga Kota Cilegon dan istri sirinya, FU (26) warga Subang, Jawa Barat (Jabar). Keduanya menjual korban dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp Rp300 ribu untuk sekali kencan. “Korban ini masih anak dibawah umur, dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh kedua pelaku,” ujarnya, Jumat kemarin.
Terbongkarnya kasus ini setelah petugas mendapat informasi terkait praktik protitusi di sebuah kamar kos daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Senin 16 Februari 2026. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berpura-pura sebagai pria hidung belang.
Selanjutnya, melalui komunikasi MiChat, petugas diarahkan AB alias Abel untuk membayar Rp300 ribu secara tunai maupun transfer. Usai tarif disepakati, petugas diarahkan ke lokasi.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait TPPO di Kramatwatu,” katanya didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy.
Petugas yang berada di lokasi langsung mengamankan korban. Dari interogasi terhadap korban, keberadaan kedua pelaku diketahui dan keduanya kemudian diamankan tidak lama kemudian.
Menurut keterangan korban, ia terjerat praktik protitusi setelah awalnya dijanjikan bekerja di hotel oleh kedua pelaku. Korban yang tertarik lantas menemui kedua pelaku. Saat bertemu itulah, korban diberitahu bahwa pekerjaan hotel tersebut tidak ada.
Kedua pelaku lantas mengimingi-imingi korban dengan gaji Rp 9 juta hingga Rp 10 juta asal mau menjadi PSK. “Tersangka menjanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila target tersebut terpenuhi,” ujar alumnus Akpol 2002 ini.
Korban yang tergiur dengan janji kedua pelaku tersebut lantas terjun ke dunia gelap protitusi. Selama hampir satu tahun, korban dijual kepada banyak pria hidung belang. “Sudah dijual hampir selama satu tahun ini,” ungkap Maruli.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi.
Kemudian, satu buah gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. “Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan tidak ada korban lain,” ungkapnya.
Kedua pelaku sambung Irene telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 455 KUH Pidana. “Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.
Irene menegaskan, pihaknya akan memberantas segala macam bentuk perdagangan orang. Ia mengimbau agar masyarakat dapat melapor apabila mengetahui adanya informasi terkait tindak pidana perdagangan orang dan bentuk eksploitasi lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











