SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sedang menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap pemandu lagu di tempat hiburan Karaoke ALEXXSUS, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang. Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari korban berinisial F.
“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh pemandu lagu tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, kemarin.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: TBL/149/III/RES 1.6/Polresta Serang Kota/2026. Saat ini, penyelidik masih melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti atas insiden tersebut.
“Untuk prosesnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Alfano.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 1 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di dalam salah satu ruang karaoke ALEXXSUS.
Korban F mengaku dianiaya oleh rekannya sesama pemandu lagu berinisial SS alias AY saat tengah menerima pelanggan karaoke.
Menurut pengakuan korban, insiden berawal saat dia bersama beberapa rekannya sedang menemani tamu bernyanyi di ruang karaoke. Situasi awalnya berjalan biasa hingga korban menawarkan minuman keras kepada terduga pelaku.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh SS. Penolakan itu kemudian memicu pertengkaran yang berujung pada dugaan kekerasan. Korban menyebut SS memukulnya menggunakan mikrofon hingga mengenai pelipis mata dan menyebabkan luka memar.
Setelah kejadian itu, terduga pelaku disebut meninggalkan ruangan. Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke Polresta Serang Kota.*
Editor : Krisna Widi Aria











