PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kawasan Industri seluas 1.190 hektar di lima kecamatan di Kabupaten Pandeglang masih sepi dari investor.8
Padahal lima kecamatan itu telah ditetapkan sebagai Kawasan Industri yakni Kecamatan Bojong, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Cikeusik, dan Kecamatan Cibitung.
Kawasan industri yang sudah ditetapkan kurang lebih seluas 1.190 hektar itu untuk melayani investor sektor industri pangan, sektor industri tekstil, alas kaki, kulit, industri aneka. Lalu industri hulu agro, industri logam dasar, industri galian bukan logam.
Industri alat transportasi, industri farmasi, industri kosmetik, industri kesehatan. Kemudian industri barang modal, komponem dan jasa pendukung industri.
Serta industri lainnya yang memang industri unggulan yang potensial dan merupakan prioritas daerah. Namun setelah Pemkab Pandeglang menetapkan lima kecamatan sebagai kawasan industri masih sepi investor.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Pandeglang, Adi Wahyudi mengatakan, sementara ini di kawasan industri belum ada investor mengurus perizinan.
“Baru sekedar bertanya-tanya saja. Namun tidak ada kelanjutan menuju progres untuk berinvestasi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 10 Maret 2026.
Adi menjelaskan, pada saat ini ada juga investor itu mengajukan proses perizinan bukan industri besar. Skala usaha saja.
“Ada juga, beberapa waktu lalu itu datang mau membangun pabrik beras. Tapi setelah itu belum ada kabar lagi sampai sekarang,” katanya.
Analis Kebijakan Penanaman Modal pada Dinas Perizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Tedy Fauzi menegaskan, bahwa Kabupaten Pandeglang terus mendorong pengembangan kawasan industri sebagai upaya meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemkab Pandeglang telah menetapkan lima kecamatan sebagai kawasan industri dengan luas mencapai kurang lebih 1.190 hektar. Lima kecamatan yang ditetapkan sebagai kawasan industri tersebut meliputi Kecamatan Bojong, Cikeusik, Cibitung, Pagelaran, dan Sukaresmi,” katanya.
Penetapan kawasan ini diharapkan dapat menjadi magnet bagi investor sekaligus membuka peluang lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.
Konsep pengembangan industri di wilayah tersebut diarahkan pada green industry atau industri ramah lingkungan.
“Artinya, jenis industri yang dikembangkan merupakan industri yang memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta memanfaatkan potensi sumber daya lokal yang tersedia di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Beberapa sektor industri yang dinilai potensial untuk dikembangkan di kawasan tersebut di antaranya industri pengolahan hasil pertanian dan industri pengolahan hasil perikanan.
Kabupaten Pandeglang yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah dinilai sangat mendukung pengembangan sektor industri berbasis sumber daya lokal tersebut.
“Selain itu, industri pengolahan hasil perikanan juga menjadi salah satu sektor yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan,” katanya.
Beberapa jenis industri yang berpotensi berkembang antara lain industri pengolahan ikan beku (cold storage), pengalengan ikan, hingga berbagai produk olahan hasil laut lainnya. Potensi ini didukung oleh sumber daya kelautan dan perikanan budidaya yang cukup melimpah di wilayah Pandeglang.
“Sejumlah calon investor diketahui telah melakukan penjajakan dan menunjukkan minat untuk menanamkan modalnya di salah satu kawasan industri yang telah ditetapkan tersebut,” katanya.
Pemerintah daerah pun terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong percepatan realisasi investasi di kawasan tersebut.
“Untuk meningkatkan daya tarik investasi, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan dukungan kepada para investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berkomitmen memberikan berbagai bentuk insentif dan kemudahan kepada pelaku usaha, baik dalam bentuk kemudahan perizinan, dukungan fasilitas tertentu, maupun berbagai kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini pemerintah daerah juga tengah mematangkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi tersebut.
“Perbup ini nantinya akan menjadi pedoman dalam implementasi kebijakan agar pemberian insentif dan kemudahan investasi dapat berjalan secara transparan, terukur, dan tepat sasaran.
Dari sisi kesiapan infrastruktur, kawasan industri yang direncanakan di lima kecamatan tersebut dinilai cukup didukung oleh berbagai sarana dan prasarana penunjang,” katanya.
Infrastruktur seperti jaringan konektivitas jalan, ketersediaan air, pasokan listrik, hingga jaringan telekomunikasi pada umumnya telah tersedia di wilayah tersebut.
Selain itu, keberadaan infrastruktur strategis seperti jalan tol juga diharapkan dapat semakin meningkatkan daya tarik investasi di Kabupaten Pandeglang.
“Akses transportasi yang semakin baik diyakini akan mempermudah distribusi barang dan mobilitas logistik dari dan menuju kawasan industri,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang berharap dengan penetapan kawasan industri serta dukungan regulasi kemudahan berinvestasi yang telah diterbitkan, minat investor untuk menanamkan modal di daerah tersebut akan semakin meningkat.
“Sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











