SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Gubernur Banten Andra Soni memimpin rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten tahun anggaran 2025, Kota Serang, Rabu 30 Juli 2025.
Rakor itu dihadiri oleh para Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Kepala DPRKP Banten, dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Ketua Pelaksana Rakor, Fahmi mengatakan, rakor ini digelar guna membahas beberapa masalah tentang argaria di Tanah Jawara ini.
“Dalam rakor ini kita ingin memperkuat sinergi antar stakeholder mengenai tugas-tugasnya dalam urusan argaria,” kata Fahmi.
Salah satu topik masalah argaria yang dibahas ialah tentang penggunaan tanah eks Hak Guna Usaha di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Didua daerah itu terdapat ratusan hektare lahan yang diterlantarkan karena masa izin HGU nya sudah habis.
Tentunya, ratusan hektare lahan itu harus dimanfaatkan menjadi lahan produkti yang tentunya diselaraskan dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) daerah.
“Disini kita diskusikan bagaimana alokasi dan aturan pemerintah daerah dalam mengelola tanah eks HGU ini agar dapat membawa kebermanfaatan kepada masyarakat,” katanya.
Bertindak sebagai Ketua GTRA, Andra Soni menegaskan bahwa segala konflik argaria harus diselesaikan dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat Banten. “Makanya saya minta data berapa jumlah HGU dan HGB di Banten ini, mana saja yang masih berlaku dan sudah habis izinnya,” pungkasnya.
reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











