SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran. Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Andra Soni Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemprov Banten.
Melalui akun resmi Instagram Inspektorat Provinsi Banten, masyarakat dapat mengadukan jika melihat mobil dinas Pemprov Banten digunakan untuk kepentingan pribadi. Nomor telepon pengaduan yang disediakan yakni 08131328043.
Larangan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah dan arahan pimpinan. Jika ditemukan ada ASN yang membandel, maka akan dikenakan sanksi tegas. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa fasilitas negara adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten telah mengeluarkan SE Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemprov Banten. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak diperkenankan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk aktivitas pribadi seperti mudik saat Hari Raya Idul Fitri.
“Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” tegas Andra.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, termasuk gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.*
Editor : Krisna Widi Aria











