PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ramai isu pemerintah bakal memberlakukan sistem pembelajaran daring mulai April 2026. Wacana itu disebut muncul sebagai bagian dari langkah penghematan energi lintas instansi di tengah memanasnya konflik geopolitik.
Menanggapi kabar tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang mengaku belum menerima arahan resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno, mengatakan hingga saat ini belum ada petunjuk teknis maupun regulasi resmi terkait rencana pembelajaran jarak jauh tersebut.
“Itu baru sebatas wacana di pusat. Kami masih menunggu regulasi dari kementerian dan arahan dari pimpinan. Kalau memang nanti ada kebijakan resmi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” kata Nono Suparno, Rabu 25 Maret 2026.
Wacana sekolah daring mencuat seiring kekhawatiran terhadap potensi krisis energi global akibat memanasnya situasi geopolitik di Timur Tengah.
Pemerintah pusat disebut tengah mengkaji sejumlah langkah efisiensi, termasuk kemungkinan penerapan kerja fleksibel bagi ASN dan pembelajaran jarak jauh di sektor pendidikan.
Menurut Nono, dunia pendidikan di Pandeglang sebenarnya sudah memiliki pengalaman dalam menerapkan pembelajaran daring. Pengalaman saat pandemi COVID-19 dinilai menjadi modal jika kebijakan serupa kembali diberlakukan.
Namun, kata dia, tingkat kesiapan tiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Untuk jenjang SMP, sekolah dinilai relatif lebih siap. Sementara untuk SD dan PAUD, tantangannya dinilai masih cukup besar.
“Kalau SMP, insyaallah sudah cukup terbiasa. Tetapi untuk SD dan PAUD, tantangannya lebih besar karena pembelajaran daring sangat bergantung pada peran orang tua di rumah,” ujarnya.
Nono menjelaskan, salah satu persoalan utama dalam pembelajaran daring adalah belum meratanya kepemilikan perangkat digital di kalangan siswa.
Selain itu, kemampuan orang tua dalam mendampingi anak belajar di rumah juga menjadi tantangan tersendiri. Menurut dia, selama ini materi dari guru umumnya disampaikan melalui grup wali murid. Selanjutnya, orang tua yang meneruskan materi tersebut kepada anak di rumah.
“Tidak semua keluarga memiliki sarana digital yang memadai. Di sisi lain, materi dari guru biasanya disampaikan melalui grup wali murid, lalu orang tua yang meneruskan kepada anak. Persoalannya, tidak semua orang tua mampu menjelaskan kembali pelajaran itu kepada anaknya,” jelasnya.
Selain isu sekolah daring, Disdikpora juga menyoroti kemungkinan penerapan work from anywhere (WFA) satu hari dalam sepekan bagi ASN di lingkungan pendidikan.
Jika kebijakan itu diberlakukan, kata Nono, pola kerja pegawai akan diatur agar pelayanan publik dan administrasi pendidikan tetap berjalan normal.
“Kalau nanti memang ada kebijakan resmi, tentu akan diatur siapa yang bekerja di rumah dan siapa yang tetap di kantor. Di sekolah juga bisa diatur sesuai kebutuhan agar pelayanan pendidikan tidak terganggu,” katanya.
Meski begitu, Nono menegaskan hingga saat ini kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang masih berlangsung normal.
Disdikpora, kata dia, belum akan mengambil langkah apa pun selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Ia menambahkan, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, mekanisme pemantauan dan evaluasi juga akan disiapkan. Disdikpora Pandeglang disebut telah memiliki jaringan koordinasi hingga tingkat kecamatan melalui koordinator wilayah (korwil) dan pengawas sekolah.
“Kalau nanti diberlakukan, kami tentu akan melakukan pemantauan melalui bidang masing-masing dan jaringan di kecamatan. Dinas sudah terbiasa bergerak dalam situasi darurat, misalnya saat bencana atau kondisi khusus lainnya,” ujarnya.
Di tengah ketidakpastian situasi global, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memilih bersikap hati-hati sambil menunggu kepastian kebijakan dari pusat. Meski kesiapan teknis mulai dipetakan, pelaksanaan tetap harus mengacu pada regulasi secara resmi.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











