SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai sekitar 71 kilogram.
Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan wilayah Banten sebagai jalur distribusi.
“Kami terus meningkatkan pengawasan di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol untuk memutus rantai peredaran narkotika,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Terminal Eksekutif Merak dengan barang bukti 15,8 kilogram sabu.
Barang haram tersebut dibawa oleh kurir berinisial AD dari Pulau Sumatera dengan modus disembunyikan dalam koper.
“Sebanyak 15 paket sabu disimpan di dalam koper untuk mengelabui petugas,” katanya.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2026 di ruas Tol Tangerang–Merak dengan barang bukti 55,2 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengatakan sabu tersebut disembunyikan di bagian door trim mobil Toyota Rush berwarna hitam yang diangkut menggunakan kendaraan towing.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial BR dan MN.
“Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan narkotika lintas provinsi, dengan rute Lampung–Merak hingga Jakarta,” ujarnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 71.074 gram atau sekitar 71 kilogram sabu, serta sejumlah barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit mobil towing, dan uang tunai.
“Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Redaktur: Aas Arbi











