SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang melakukan pembenahan terhadap aset-aset gedung sekolah dasar (SD) untuk mencegah terjadinya sengketa akibat status lahan yang masih bermasalah.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dindikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan lintas OPD untuk mempercepat proses pembenahan. Koordinasi meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Koordinasi dengan DPMD penting karena banyak sekolah berdiri di tanah bengkok, DPRKP terkait sekolah di Fasos dan Fasum, serta DPUPR karena ada sekolah di tanah milik balai,” ujar Abidin, Sabtu 28 Maret 2026.
Menurut Abidin, pembenahan aset dilakukan agar seluruh gedung sekolah dapat diinventarisir dan disertifikasi, sehingga tidak menimbulkan sengketa yang bisa mengganggu proses belajar-mengajar.
Ia menjelaskan, saat ini telah dilakukan identifikasi terhadap sekolah-sekolah yang status asetnya masih abu-abu. “Ada yang dalam proses sertifikasi, ada yang sudah memiliki sertifikat. Yang masih abu-abu sedang kami identifikasi dan secepatnya dibenahi,” ujarnya.
Abidin menambahkan, jika aset belum tersertifikasi, sekolah berisiko menghadapi sengketa lahan dan tidak bisa mengikuti program revitalisasi dari pemerintah pusat. “Revitalisasi hanya bisa dilakukan jika status lahan jelas. Oleh karena itu, pembenahan ini penting agar sekolah dapat terlayani dengan baik dan pendidikan berjalan lancar,” jelasnya.
Dindikbud Kabupaten Serang menargetkan, dalam lima tahun ke depan seluruh aset sekolah dasar dapat tersertifikasi sehingga tidak ada lagi kendala pembangunan gedung sekolah akibat status lahan.
Editor: Mastur Huda











