SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 59 Siswa dan 12 Guru SMAN 1 Padarincang mengeluhkan mual dan muntah usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG yang Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Diduga, mereka mengalami keracunan akibat menyantap menu MBG.
Dari jumlah tersebut ada empat orang yang harus menjalani perawatan di Puskesmas dan satu orang menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Kota Serang.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Rabu 20 Mei 2026. Siswa dan guru di SMAN 1 Padarincang menerima menu MBG berupa nasi liwet, telur dadar, sayur sawi putih dan jagung. Mereka pun menyantap makanan tersebut pada saat makan siang.
Namun setelah 4 jam menyantap makanan tersebut, 59 siswa dan 12 orang guru pun mengeluhkan mual, muntah, pusing, perut mulas hingga diare.
Ketua Satgas Percepatan MBG Kabupaten Serang, Muhammad Najib Hamas, mengungkapkan, pihaknya telah meminta kepada Koordinator Wilayah (Korwil) BGN untuk melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada sebanyak 71 orang yang mengalami gejala mual, muntah, hingga diare usai menyantap menu MBG. 71 orang tersebut terdiri dari 59 siswa dan 12 orang guru.
“Jadi makannya jam 12 siang, sorenya mereka mengalami mual-mual. Ada sebanyak 4 prang yang dirawat di Puskesmas dan sudah pulang dan 1 orang masih dirawat di Sumah Sakit Bhayangkara, karena mual dan muntah,” katanya, Minggu 24 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari kordinator wilayah, penyebab utama terjadinya kasus tersebut diakibatkan karena tenggang waktu memasak dengan waktu makanan dinikmati itu terlalu panjang. Sehingga membuat menu mengalami basi. “Jadi sudah tidak baik untuk dimakan,” ujarnya.
Najib mengatakan, untuk dapur yang menyebabkan dugaan terjadinya kasus keracunan masal tersebut, BGN telah memberikan sanksi penutupan sementara. “Ditutup sementara hingga ada perbaikan dan komitmen dari dapur,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh mitra dan SPPG untuk memasak sesuai dengan SOP agar tidak terjadi kasus serupa. “Penyampaian dan penyajian harus sesuai SOP, imi tidak boleh ditawar karena berdampak pada kualitas makanan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











