SERANG, RADARBANTEN.CO.ID -Jimmy Lie terdakwa kasus dugaan penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/4/2026). Dalam sidang, Jimmy Lie disebut memberi suap sebesar Rp 1,240 miliar.
JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti mengatakan, uang tersebut diberikan kepada mantan Kepala Desa Kalibaru, Sueb (vonis 21 bulan penjara) dan mantan pegawai honorer Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah (vonis 21 bulan penjara).
“Dengan total uang yang telah diberikan adalah sebesar Rp600 juta,” ujar Suhelfi.
Uang tersebut diberikan secara bertahap pada November 2022 sampai dengan Maret 2023. Pemberian uang tersebut tidak dilakukan oleh Jimmy Lie melainkan melalui perantara bernama Hasbullah alias H. Duloh (vonis 2 tahun dan 9 bulan penjara).
“Uang tersebut diberikan di rumah Saksi H. Sueb di Kampung Lontar, RT002/008, Desa Kalibaru dan terakhir diberikan saksi H. Hasbullah alias H. Duloh langsung kepada saksi H. Sueb sebesar Rp350 juta di Restaurant Papa Jack Alam Sutera Kota Tangerang,” kata Suhelfi.
Penyerahan uang Rp 350 juta tersebut dilakukan setelah penyerahan dokumen sertifikat hak milik (SHM) tahap akhir. Sementara terkait penyerahan uang Rp 640 juta kepada Raden Febie Firmansyah dilakukan secara bertahap pada Juni 2022 hingga Februari 2023.
Uang tersebut diberikan secara tunai dan transfer bank. Pemberian uang tersebut dilakukan karena Raden Febie Firmansyah telah mengurus penertiban 61 SHM milik Jimmy, istrinya, Shinta Wijaya dan anak Angelia Josephine melalui program PTSL tahun 2022.
“Padahal seharusnya beban biaya program PTSL untuk wilayah Jawa Bali yang dibebankan kepada Pemohon adalah sebesar Rp150.000 sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (SKB 3 Menteri),” jelas Suhelfi.
Suhelfi menjelaskan, pemberian uang tersebut berawal dari Jimmy Lie yang menjanjikan uang Rp 600 juta kepada Sueb dalam kepengurusan tanah.
Sueb pada saat itu, bukan hanya menjabat sebagai kepala desa akan tetapi juga sebagai anggota Panitia Ajudikasi PTSL yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.
Program PTSL sendiri merupakan program nasional yang dibiayai negara melalui APBN dengan tujuan mempercepat sertifikasi tanah masyarakat. Untuk wilayah Jawa-Bali, biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya sebesar Rp150 ribu per bidang.
Namun dalam praktiknya, biaya pengurusan sertifikat tanah milik Jimmy Lie justru membengkak hingga Rp5.000 per meter persegi. Biaya tersebut disepakati dalam sejumlah pertemuan antara para pihak.
Dalam dakwaan disebutkan, H. Hasbullah alias Duloh berperan sebagai penghubung antara Jimmy Lie dan pihak desa. Ia kemudian menyampaikan kepada terdakwa terkait adanya “jalur cepat” pengurusan sertifikat dengan biaya tinggi namun proses lebih singkat.
Jimmy Lie disebut menyetujui tawaran tersebut, bahkan meminta agar biaya terlebih dahulu ditalangi oleh perantara dengan janji akan dibayar setelah sertifikat terbit.
Adapun bidang tanah yang diajukan melalui program PTSL mencapai 61 bidang dengan luas total sekitar 321.366 meter persegi. Tanah tersebut didaftarkan atas nama Jimmy Lie, istrinya Shinta Wijaya, serta anaknya Angelia Josephine.
Namun, pengajuan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme resmi di kantor desa. Berkas justru diserahkan melalui pihak perantara untuk kemudian diproses secara tidak sesuai prosedur.
Suhelfi mengatakan, dalam prosesnya terjadi berbagai penyimpangan serius terhadap aturan PTSL. Salah satunya adalah proses pengukuran tanah yang dilakukan tanpa kehadiran pemilik tanah yang berbatasan maupun aparat lingkungan setempat.
Padahal, kehadiran para pihak tersebut merupakan syarat penting untuk menghindari sengketa batas tanah. Tak hanya itu, dokumen penting berupa surat persetujuan batas tanah juga tidak ditandatangani oleh pemilik lahan yang berbatasan. Meski demikian, Sueb tetap menandatangani seluruh berkas permohonan.
“Padahal saksi mengetahui dokumen tersebut tidak lengkap dan seharusnya diklarifikasi terlebih dahulu,” ujar Suhelfi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Ichwanudin.
Lebih lanjut, tahapan pengumuman data fisik dan yuridis yang wajib dilakukan selama 14 hari juga tidak dilaksanakan. Tahapan ini seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika terdapat masalah pada bidang tanah yang didaftarkan.
Dengan tidak dilaksanakannya pengumuman tersebut, potensi sengketa dan tumpang tindih kepemilikan tanah tidak terdeteksi sejak awal.
Terbit SHM
Meski banyak tahapan yang dilanggar, berkas-berkas tersebut tetap diproses oleh petugas Satgas Yuridis dan dimasukkan ke dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Pada akhirnya, seluruh berkas dinyatakan memenuhi syarat dan diproses hingga tahap penerbitan SHM.
Dari total 1.705 sertifikat yang diterbitkan melalui program PTSL di Desa Kalibaru pada tahun 2022, sebanyak 61 sertifikat di antaranya merupakan milik Jimmy Lie dan keluarganya.
Suhelfi menilai, seluruh rangkaian penyimpangan tersebut dilakukan secara sistematis dengan tujuan mempercepat proses sekaligus menghindari potensi sengketa. Dengan melewati prosedur, termasuk tidak melibatkan pemilik batas tanah dan tidak mengumumkan data ke publik, peluang munculnya keberatan dari masyarakat menjadi sangat kecil.
“Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018,” tegas Suhelfi.
Atas perbuatannya, Jimmy Lie didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara. “Pasal 605 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 622 ayat (1) huruf l dan ayat (4) huruf c (disesuaikan) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” tuturnya.
Atas surat dakwaan tersebut, Jimmy Lie yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Sidang ditunda dan digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda eksepsi.
Editor: Abdul Rozak











