PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi menangkap seorang pria lanjut usia berinisial US (70) di Kabupaten Pandeglang, Banten. Polisi menduga ia menganiaya anak kandungnya hingga kritis.
Pelaku merupakan warga Kampung Ciekek Masjid, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari. Satreskrim Polres Pandeglang mengamankannya setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggunakan palu.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 April 2026, di rumah pelaku. Polisi menduga aksi kekerasan dipicu cekcok antara pelaku dan korban yang berawal dari persoalan sepele.
Pelaku menegur korban karena sedang ngopi dan merokok di depan pintu rumah. Namun, korban menolak teguran tersebut hingga memicu pertengkaran.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil palu dan memukul kepala anaknya. Tak hanya itu, pelaku juga diduga menganiaya korban menggunakan benda lain seperti besi, bambu, dan sapu.
Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, peristiwa bermula saat korban berada di dapur rumah.
“Pelaku merasa kesal, kemudian mengambil benda sejenis palu dan langsung memukul kepala korban. Setelah itu, pelaku juga melakukan pemukulan menggunakan sapu, besi, dan bambu,” kata Ipda Robert, Rabu 15 April 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan tubuh. Korban sempat dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban mengalami luka di kepala dan badan. Untuk jumlah jahitan masih dalam pendataan,” ujarnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya palu, besi behel, bambu, dan sapu yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Pandeglang. Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui memiliki sifat temperamental. Polisi juga masih menelusuri apakah kekerasan serupa pernah terjadi sebelumnya di dalam keluarga tersebut.
Editor : Rostinah









