SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggelar sosialisasi perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel ternama di, Kota Serang pada Selasa (21/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Bijak Melangkah ke Dunia Kerja, Kenali Bahaya TPPO dan TPPM, Lindungi Diri, Selamatkan Masa Depan”.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kasi Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Hendar Setiawan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelajar, terkait risiko bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang benar.
“Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.
Ia mengungkapkan, kegiatan ini diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri dari perwakilan BP3MI, Dinas Ketenagakerjaan, serta siswa-siswi.
Materi sosialisasi disampaikan oleh tiga narasumber, yakni dari BP3MI, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Serang, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, dengan fokus pada bahaya TPPO dan TPPM serta prosedur aman bekerja ke luar negeri.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menegaskan pentingnya edukasi sejak dini kepada pelajar.
“Kita akan mensosialisasikan TPPO kepada adik-adik siswa. Ini memang pertama kali dilakukan. Ke depan, kami berharap pihak sekolah bisa mengundang imigrasi, BP3MI, dan instansi terkait agar sosialisasi bisa dilakukan langsung di sekolah,” katanya.
Menurutnya, penyampaian materi secara langsung di sekolah akan lebih efektif agar seluruh siswa memahami prosedur pembuatan paspor dan mekanisme bekerja ke luar negeri secara legal.
Ia juga mengingatkan agar para pelajar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas.
“Kalau memang harus bekerja ke luar negeri, lakukan sesuai prosedur. Jangan tergiur hal-hal yang tidak diketahui. Kami pernah melihat kondisi pekerja yang kebingungan saat tiba di luar negeri karena tidak memiliki kejelasan pekerjaan,” ungkapnya.
Ia menilai, penguatan sektor industri di daerah juga menjadi salah satu kunci pencegahan TPPO dan TPPM. “Kalau industri di Kota dan Kabupaten Serang maju, otomatis adik-adik tidak akan berpikir untuk bekerja ke luar negeri. Kita harus tarik investor dan saling bersinergi untuk memajukan daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten yang diwakili Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal, Lutfi, menyebut TPPO dan TPPM merupakan kejahatan serius yang mengancam keselamatan masyarakat.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami prosedur yang benar sehingga potensi terjadinya TPPO dan TPPM dapat diminimalisir.
Editor: Abdul Rozak











