LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak kembali terjadi. Onneri Khairoza resmi dimutasi, sementara Adi Rifani ditunjuk sebagai penggantinya. Adi Rifani sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: kep – IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Dalam keputusan itu, sebanyak 114 pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung dimutasi secara serentak, mulai dari Kajari, Kabiro hingga Asisten.
Onneri bertugas di Korp Adhyaksa Lebak Oktober 2025 menggantikan Freddy Muskitta.
Selanjutnya Onneri mendapat promosi sebagai Asiten Pengawasan pada Kejakaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
Pergantian ini merupakan bagian dari rotasi besar yang dinilai bukan sekadar mutasi rutin, melainkan langkah strategis dalam penataan internal Korps Adhyaksa.
Secara umum, rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan hal yang lazim dalam dinamika organisasi. Namun, pergantian Kajari Lebal dalam waktu singkat tetap menjadi perhatian khusus.
Dalam kurun waktu jabatannya, ekspektasi publik terhadap Onneri terbilang tinggi, terutama terkait penanganan dugaan kasus korupsi di Lebak.
“Sebagai jaksa dimanapun pimpinan menempatkan harus siap,” kata Kajari Lebak Onneri Khairoza, Selasa 21 April 2026.
Ia mengatakan, rotasi maupun mutasi hal yang biasa di tubuh Korp Adhyaksa dan merupakan kebutuhan organisasi.
“Perpindahan ke Kejati Kalimantan Selatan sebagai Asisten Pengawasan adalah promosi. Mohon doanya, terimakasih kepada masyarakat dan rekan- rekan wartawan yang telah membantu dan bersinergi selama saya bertugas 6 bulan di Lebak,” ujarnya.
Editor: Bayu Mulyana











