CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Cilegon.
Seorang pria berinisial AK (41) diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, S (14), yang masih berstatus pelajar SMP dan tinggal di Kecamatan Pulomerak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon, Ipda Eka Lady Fitriyani, mengungkapkan bahwa laporan kasus tersebut diterima pihak kepolisian pada 24 Maret 2026.
Eka menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berada di rumah tanpa kehadiran ibunya. Dalam kondisi tersebut, pelaku yang merupakan ayah kandung korban diduga melakukan perbuatan cabul.
“Korban setelah kejadian langsung meminta bantuan ke tetangga untuk menghubungi ibunya. Saat itu korban menangis dan kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya,” ujar Eka, Selasa 21 April 2026.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui pelaku dan ibu korban sudah berpisah tempat tinggal, namun belum resmi bercerai. Pelaku diketahui kerap datang ke kontrakan korban.
“Pelaku sering datang, kemudian saat korban sedang tidur dipeluk dan dilakukan perbuatan tidak senonoh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eka mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang. Selain S, terdapat satu korban lain yang merupakan kakak korban.
Namun, kasus yang dialami kakak korban tidak dilaporkan karena terjadi cukup lama dan korban merasa takut untuk melapor.
“Ada dua korban, tapi yang dilaporkan hanya satu karena ini delik aduan dan kejadian terhadap korban lainnya sudah lama,” katanya.
Pelaku yang diketahui bekerja serabutan tersebut mengaku baru sekali melakukan perbuatannya terhadap korban S.
Namun, dari keterangan yang didapat, pelaku diduga pernah melakukan tindakan serupa terhadap kakak korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Cilegon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkas Eka.
Editor: Bayu Mulyana











