SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menyelidiki pelaku yang melakukan penipuan dengan modus investasi bodong yang dialami aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Yat Hidayat.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Andi Setiyo Wibowo mengatakan, pihaknya sedang melacak nomor akun yang digunakan pelaku. Langkah ini harus dilakukan untuk mengetahui keberadaannya.
“Kita harus identifikasi nomor akunnya karena bisa saja orangnya tidak berada di Indonesia (luar negeri-red),” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis kemarin.
Perkara tersebut dijelaskan Andi perlu dilakukan analisis mendalam untuk mengetahui modus yang dilakukan pelaku. Untuk mengungkap kasus ini, penyidik akan mengundang para pihak terkait. “Kita perlu analis dan pendalaman kembali,” kata pria asal Pekalongan, Jawa Tengah ini.
Andi mengapresiasi korban yang telah membuat laporan kasus tersebut. Ia berharap, kasus itu dapat menjadi pelajaran bagi orang lain. “Bagus juga dia lapor, artinya ini bisa jadi pelajaran bagi yang lain agar tidak mudah tergiur dengan investasi digital,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Sementara itu, korban Yat Hidayat mengatakan, laporan tersebut dibuat pada Senin (20/4/2026). Laporan tersebut dibuat karena dia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “Laporan sudah kami sampaikan lengkap dengan bukti-bukti. Saat ini kami menunggu proses lanjutan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Yat menjelaskan, kasus yang dialaminya tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologisnya akibat adanya intimidasi dan penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial oleh pelaku.
Menurutnya, penyebaran informasi tersebut telah mencoreng nama baiknya, baik sebagai pribadi maupun sebagai ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Yat mengakui, kasusnya tersebut sempat menjadi perbincangan di media sosial setelah beredar informasi yang menuding dia melakukan tindakan tidak senonoh. Namun, belakangan diketahui bahwa dirinya juga menjadi target pencemaran nama baik setelah berkenalan dengan seseorang melalui platform Facebook.
“Kerugian terus terang saja itu sekitar Rp200 juta, tapi untuk uang sendiri saya sudah belajar untuk ikhlas, cuman itu kenapa ada di Facebook pencemaran nama baik saya,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak menimbulkan korban lain. “Saya berharap kasus ini diproses secara serius, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











