LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pompa PDAM Lebak tahun 2020, Deolipa Yumara, menggelar konferensi pers di Rangkasbitung, Jumat 24 April 2026.
Dalam keterangannya, ia membeberkan sejumlah fakta yang muncul selama proses persidangan. Salah satu hal yang disoroti adalah lembaga yang digunakan untuk menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.
Deolipa menyebut, saksi ahli dari Asosiasi Instalator Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI) mengakui bahwa lembaganya hanya berbentuk perkumpulan dan tidak memiliki badan hukum resmi.
“Ini menjadi persoalan serius, karena AIPSI justru dijadikan rujukan dalam menghitung kerugian negara pada perkara ini,” kata Deolipa kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 24 April 2026.
Ia menjelaskan, dalam persidangan terungkap bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan melalui survei perbandingan harga dengan pihak ketiga yang merupakan kontraktor atau perusahaan anggota asosiasi tersebut.
“Faktanya di persidangan, mereka mengaku tidak pernah turun langsung ke lapangan, tidak melihat kondisi pompa, dan tidak mengecek lokasi proyek,” ujarnya.
Selain itu, Deolipa menyebut saksi juga mengakui tidak pernah melakukan pengecekan harga pasar secara langsung, baik saat proyek berlangsung pada 2020 maupun hingga proses persidangan berjalan.
Menurutnya, AIPSI juga tidak pernah membandingkan harga dengan produk dari Tsurumi Pump yang mayoritas digunakan dalam proyek PDAM Lebak tersebut.
“Bagaimana mungkin hasil penghitungan kerugian negara dijadikan dasar tuntutan, sementara lembaga yang menghitung ternyata tidak berbadan hukum dan metodenya hanya berdasarkan survei internal,” tegasnya.
Editor: Abdul Rozak











