SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akhirnya mengikuti instruksi pemerintah pusat terkait pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal 22 April 2026, yang mengatur pemberian insentif fiskal penuh bagi kendaraan ramah lingkungan.
Meski kebijakan ini berpotensi menekan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov Banten menegaskan tetap menyesuaikan aturan pusat yang berlaku.
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan bahwa daerah tidak memiliki ruang untuk mengambil kebijakan berbeda selain mengikuti regulasi nasional.
“Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti,” ujar Dimyati di Kota Serang, Jumat, 24 April 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan posisi Pemprov Banten yang berada dalam situasi dilema antara mendukung transisi energi bersih dan menjaga stabilitas pendapatan daerah.
Dimyati mengakui, pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik akan berdampak pada berkurangnya potensi PAD, mengingat sektor pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan utama daerah.
Ia menambahkan, isu penurunan PAD akibat kebijakan ini sebelumnya sudah disampaikan dalam berbagai forum koordinasi bersama pemerintah pusat, termasuk Kemenko dan Mendagri. Namun, kebijakan tetap berjalan sesuai keputusan nasional.
“Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” jelasnya.
Dimyati juga menyebutkan bahwa pembahasan terkait dampak kebijakan ini telah dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk dalam forum koordinasi lintas instansi.
Hingga saat ini, Pemprov Banten hanya dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan pusat. Masyarakat pun kini menikmati pembebasan pajak kendaraan listrik, meski bagi daerah kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keberlanjutan anggaran pembangunan.
Editor: Mastur Huda










