SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IAP (35), Senin (13/4/2026) dini hari. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan puluhan paket sabu dengan berat bruto lebih dari 50 gram.
Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria, mengatakan penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku kami amankan di rumahnya di wilayah Cipocok Jaya,” ujar Yudha, Minggu 26 April 2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Serang Kota/Polda Banten. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit III Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Dalam operasi tersebut, anggota kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 50 gram,” jelasnya, didampingi Kasatresnarkoba Vhalio Agafe.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya tujuh bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, lakban berbagai warna, dua double tape, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu diperoleh dari seseorang berinisial BE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mendapatkan barang dari seorang DPO dan rencananya akan diedarkan kembali,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok utama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Mastur Huda











