SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap EF (32), buruh harian lepas asal Kelurahan Gelam, Cipocok Jaya, Kota Serang. Polisi menangkap EF dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut sekira pukul 00.30 WIB. Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya.
“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Serang Kota/Polda Banten,” katanya kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Pelaku memperolehnya dari seseorang berinisial AG (DPO). Ia rencananya akan mengedarkan kembali sabu itu kepada orang lain.
“Tersangka beserta barang bukti telah aman di Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Vhalio mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana diatas lima tahun,” katanya.
Vhalio mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan kasus penyalahgunaan narkotika. Ia berharap, masyarakat aktif dalam memerangi penyalahgunaan barang terlarang tersebut. “Pemberantasan narkotika perlu peran semua pihak termasuk masyarakat. Sampaikan kepada kami apabila mendapati informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Kami pastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut dan identitas pelapor kami jaga,” tuturnya.
Editor : Rostinah











