SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan “tangan kedua” di Provinsi Banten. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten resmi meluncurkan kebijakan relaksasi administratif yang mengizinkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik pertama.
Kebijakan yang memangkas birokrasi ini akan berlaku efektif mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026. Langkah ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat yang sering kali kesulitan menemui pemilik lama hanya untuk meminjam identitas saat masa pajak tiba.
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menegaskan bahwa kemudahan ini bukan berarti menghapus validasi data, melainkan menyederhanakannya. Sebagai pengganti KTP pemilik lama, masyarakat hanya perlu mengisi dokumen khusus di lokasi pelayanan.
“Wajib pajak cukup datang ke Samsat, mengisi surat pernyataan yang telah kami siapkan, dan melampirkan nomor telepon aktif,” ujar Berly dalam konferensi pers di KP3B, Kota Serang, Rabu 29 April 2026.
Namun, ada catatan penting yang perlu diperhatikan. Berly menjelaskan bahwa sistem akan melakukan pemblokiran data kendaraan secara otomatis setelah pembayaran dilakukan. Hal ini berfungsi sebagai pengingat agar pemilik kendaraan melakukan proses Balik Nama (BBNKB) pada tahun 2027 mendatang.
Berly menambahkan bahwa inovasi ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini terhambat masalah administratif, terutama mereka yang memiliki kendaraan bekas namun sulit menghubungi pemilik sebelumnya.
”Ini bentuk kemudahan yang kami berikan agar masyarakat tidak lagi terkendala administrasi saat membayar pajak kendaraan,” kata Berly.
Ia juga menyebutkan bahwa bagi warga yang kehilangan KTP pribadi, pembayaran tetap bisa diproses dengan menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau melalui aplikasi identitas kependudukan digital.
Sementara itu, dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari instansi terkait.
Sementara, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menilai langkah ini sangat efektif untuk meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah Banten. Ia melihat bahwa hambatan administratif selama ini merupakan faktor utama yang membuat masyarakat enggan datang ke Samsat.
”Langkah ini mempercepat masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban tahunannya. Salah satu kendala terbesar sebelumnya memang ada pada aspek administrasi,” tutur Arny.
Ia pun mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan masa relaksasi ini demi kepastian hukum kendaraan mereka.
”Ini momentum yang baik untuk memastikan kendaraan yang dikuasai benar-benar sah secara hukum melalui proses balik nama ke depan,” pungkas Arny.
Bapenda optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan sepanjang tahun berjalan.
Editor: Bayu Mulyana











